BAUBAU, Rubriksultra.com- Merasa telah difitnah melalui unggahan salah akun media sosial (medsos) di grup Facebook (FB), Andhy Loppes seorang youtuber, warga Kelurahan Batulo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan lima akun sekaligus.
Laporan itu merujuk pada pencemaran nama baik, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi eklektronik (ITE).
“Saya melaporkan lima akun FB yang telah menfitnah saya,” ujar Andhy Loppes selaku palapor ditemui di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Baubau, Rabu 6 Mei 2020.
Aku Andhy, ada kalimat yang bernada fitnah ditujukan kepadanya diunggah di salah satu grup Facebook (FB) Sabangkana La Aco LIDA 2020 untuk Indonesia dan Luar Negeri. Postingan itu kemudian menyebar ke grup-grup FB hingga whatsapp.
“Saya diberi tahu teman, bahwa ada yang fitnah saya di grup FB. Tapi saya biarkan saja karena tidak menyebut nama. Dan postingan terakhir, dari akun yang bernama Purta Busel tiba-tiba saja menyebar sebuah percakapan whatsapp, yang didalamnya menyebut nama saya. Sehingga saya sekarang melaporkan mereka,” terang dia.
Lanjutnya, perundungan orang-orang itu di grup FB telah berlangsung beberapa hari. Namun dirinya memilih diam, karena mereka belum menyebut namanya. Namun setelah namanya dicatut, barulah Andy melaporkan perlakuan tersebut.
“Saya mau nama menuntut nama baik saya. Karena difitnah telah menggelapkan sejumlah uang. Padahal saya sendiri tidak tahu menahu dengan uang yang mereka maksudkan itu,” tegasnya.
Di lain pihak, Kapolres Kota Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, telah memproses pelaporan itu. Para terlapor bakal segera dipanggil guna dimintai keterangan.
“Kita sudah mendapatkan laporan saudara A, terkait dengan postingan yang diduga mencemarkan nama baik. Sehingga proses hukumnya akan kami tindak lanjuti. Sesuai prosedur, kita akan cek akun Fecebook (FB) tersebut, kemudian pemiliknya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (adm)