LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu perjiwa untuk beras. Sedang untuk jagung Rp 17.500 per jiwa.
Kabag Kesra Setda Buteng, La Ode Abdullah menjelaskan, SK penetapan zakat fitrah ditetapkan 30 April 2020 sesuai hasil rapat antara Pemkab Buteng bersama Baznas dan Kementerian Agama Buteng. Penetapan didasarkan atas harga di seluruh pasar kecamatan.
“Harga beras di tiap kecamatan itu hampir sama. Olehnya diputuskan zakat fitrah untuk satu liter beras itu seharga Rp 10 ribu,” katanya.
Sesuai aturan zakat fitrah, per jiwa dikenakan sejumlah 3,5 liter. Maka bila dikonversi ke satuan harga maka zakat fitrah per jiwa sebesar Rp 35 ribu.
“Ditambah infaq Rp 5.000 ribu per jiwa sehingga total menjadi Rp 40 ribu,” jelasnya.
Sedang untuk jagung ditetapkan Rp 5.000 per liter. Dengan begitu, zakat fitrah per jiwa dikalikan 3,5 liter menjadi Rp 17.500 ditambah infaq Rp 5.000.
Kata La Ode Abdullah, zakat fitrah pada 2020 ini sama dengan tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya, zakat fitrah juga ditetapkan senilai Rp 10 ribu per liter.
Dikatakan, Baznas Buteng sudah membuatkan SK kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas di masjid atau desa. Namun masih ada kecamatan yang baru beberapa mengirim nama UPZ-nya.
“Persyaratan (Menjadi UPZ) itu adalah bermohon kepada Baznas. Nanti Baznas memberikan SK ketetapan mulai dari pembina sampai bendahara penerima zakat,” katanya.
La Ode Abdullah mengaku saat ini sudah ada beberapa UPZ yang melaporkan sudah mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat. Dengan ketentuan mengedepankan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
“Kami imbau masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat. Kami juga imbau agar pembayaran zakat ini dilakukan secara elektronik di Baznas untuk mencegah penularan wabah virus Corona,” katanya. (adm)