BAUBAU, Rubriksultra.com- Berkas perkara dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo dinyatakan telah lengkap. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau belum melakukan penahanan kepada tersangka inisial MB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengatakan berkas dakwaan terhadap tersangka sudah lengkap. Tinggal meminta persetujuan Kajari Baubau untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Meski sudah dinyatakan lengkap, Kejari belum bisa mengambil langkah penahanan kepada tersangka karena terhalang kebijakan Covid-19.
“Kendala kita juga saat ini rutan belum bisa menerima tahanan,” ungkapnya.
La Ode Rubiani menjelaskan, selain terkendala penahanan, pihaknya juga terkendala sidang yang belum bisa menghadirkan tersangka di pengadilan tipikor Kendari karena kebijakan Covid-19.
“Hanya saja kita masih mau meminta petunjuk bagaimana nanti kedepannya, apakah dilakukan sidang virtual secara online atau bagaimana,” jelasnya.
Ia berharap ada celah kebijakan pada
saat tatanan kehidupan baru atau new normal diberlakukan untuk melaksanakan sidang di tengah pandemi corona saat ini.
“Mudah-mudahan di new normal ini ada kelonggaran supaya bisa kita sidang. Kita masih coba koordinasikan bagaimana arahan pengadilan Tipikor buat kebijakan untuk proses sidang nanti,” harapnya.
La Ode Rubiani menambahkan, untuk status saksi yang telah diperiksa dalam pusaran kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan terungkap perannya di persidangan.
Saksi tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau dan Mantan Kepala Bidang (Kabid) yang membawahi TPI Wameo.
“Keduanya sudah diperiksa namun belum terungkap perannya, jadi baru sebatas saksi. Namun tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang sudah diperiksa itu bisa terseret kembali, tergantung dinamika sidangnya nanti,” tutupnya. (adm)
Penulis : Ady