RUMBIA, Rubriksultra.com- PT Indomarco Prismatama atau dikenal dengan Indomaret kembali jadi sorotan pedagang toko kelontong yang tergabung dalam Solidaritas Pengusaha Anak Negeri (SOPAN) Bombana. Sorotan tersebut terkait jam operasional salah satu gerai retail Indomaret yang berada di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia yang buka selama 24 Jam.
“Kami minta ke Pemda Bombana untuk segera menyurati pihak Indomaret agar tidak membuka gerainya selama 24 jam. Selain itu membuat regulasi yang mengatur tentang pembatasan jam operasionalnya,” kata perwakilan SOPAN, Agus Tamin Saleko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Bombana, Senin 29 Juni 2020.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin ke Indomaret untuk membuka selama 24 Jam.
Hanya saja, jika itu menjadi permintaan masyarakat, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati selaku pimpinan daerah dan akan melayangkan surat imbauan ke perusahaan terkait.
“Permintaan teman-teman dari SOPAN tentang pembatasan jam operasional Indomaret saya sahuti. Tapi saya ketemu bupati dulu untuk minta petunjuk sekaligus menginformasikan terkait aspirasi masyarakat dan hasil rapat tadi,” tuturnya.
Humas Indomaret Cabang Sultra, Tedy saat dikonfirmasi terkait beroperasinya salah satu gerai perusahaannya selama 24 jam mengaku bila pihaknya belum pernah disurati untuk pembatasan jam operasional.
Menurutnya, selama ini belum ada regulasi yang mengatur itu. Namun jika memang ada imbauan pemerintah Bombana untuk pembatasan, maka pihaknya akan mematuhi hal itu.
“Kalau sudah ada surat dari dinas terkait persoalan itu untuk kami, maka saya akan lapor ke pimpinan dan kami tetap akan patuhi aturan itu,” pungkasnya. (adm)
Penulis : AS