LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Ibadah haji musim 1441 Hijriah/2020 Masehi telah diputuskan untuk dibatalkan. Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dibolehkan untuk ditarik kembali.
Kabag Kesra Setda Buton Tengah (Buteng), La Ode Abdullah menerangkan, pembatalan ibadah haji berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020. Pembatalan disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Kata dia, untuk kuota JCH Buteng hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kurang lebih ada sekitar 40 orang.
La Ode Abdullah menjelaskan, secara keseluruhan JCH Buteng sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini. Dana itu akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nah, JCH dapat meminta kembali setoran pelunasan Bipih ini. Kita berikan waktu sebulan apakah CJH menginginkan dikembalikan uangnya atau tidak. Kalau menginginkan uangnya kembali, maka akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” katanya.
Apabila JCH tidak menarik uangnya dan tercatat sebagai lunas tunda, maka JCH yang bersangkutan sudah dianggap melunasi biaya perjalanan haji yang akan diberangkatkan tahun berikutnya.
Terkait paspor JCH, akan dikembalikan kepada masing-masing pemilik. Begitu pula paspor petugas dan pembimbing haji.
“Untuk petugas dan pembimbing haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020 juga sudah dinyatakan batal. Nanti akan diusulkan kembali pada 2021 mendatang,” katanya. (adm)