RUMBIA, Rubriksultra.com- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana, Rusman Idja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bombana agar bijak dalam bermedia sosial (Medsos).
Rusman Idja mengatakan, sebagai seorang ASN harusnya menjunjung tinggi kode etik dan nilai dasar serta kode perilaku ASN.
“ASN itu sudah diatur dan diikat oleh aturan, harus menjunjung tinggi kode etik, perilaku kita diatur. Kalau ada sesuatu hal yang menurut mereka salah dan ingin disampaikan silahkan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Rusman Idja ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 12 Juni 2020.
Dalam bermedsos kata Rusman, sebagai ASN tidak boleh menggiring opini yang sifatnya memfitnah pemerintah, bahkan memprovokasi hingga menarik pihak lain untuk ikut mengucapkan ujaran kebencian.
Adapun ASN yang melanggar aturan kode etik, akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Semuanya sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Kita juga tidak serta merta menjatuhkan hukuman, disitu ada pembinaan berupa teguran. Kalau masih tidak diindahkan, yah kita hukum sesuai aturan,” katanya.
Sekretaris Majelis Kode etik ASN Bombana ini menambahkan terdapat delapan hal yang harus diperhatikan tiap ASN sesuai Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, dalam bermedsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Terakhir kata Rusman, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. (adm)
Peliput : AS