JAKARTA, Rubriksultra.com- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau ‘new normal‘. Ada 102 pemda yang diberikan kewenangan tersebut.
“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, seperti dilansir detikcom, Minggu 31 Mei 2020.
Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB menjelaskan pemberian kewenangan didasari atas kriteria epidemiologi.
“Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” begitu tweet lanjutannya.
Berikut daftar lengkap 102 daerah dari 24 provinsi yang diberikan kewenangan new normal,:
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan.
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas.
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi.
5. Jambi: Kerinci.
6. Bengkulu: Rejang Lebong.
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang.
8. Bangka Belitung: Belitung Timur.
9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji.
10. Jawa Tengah: Tegal.
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.
12. Kalimantan Tengah: Sukamara.
13. Sulawesi Utara: Bolaang. Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
14. Gorontalo: Gorontalo Utara.
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut.
16. Sulawesi Barat: Mamasa.
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara.
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan.
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya.
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.