Rp 184 Juta Tabungan Nasabah Dalam Rekening Bank BCA Baubau Raib

Ilustrasi (Foto Int)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Arif Mulcan mengaku tabungan miliknya senilai Rp 184 juta dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Baubau tiba-tiba raib pada 8 Juni 2020 lalu. Kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak BCA Baubau namun belum ada kepastian apakah akan diganti atau tidak.

Rudiyanto Candra, ayah dari Arif Mulcan mengatakan, tabungan milik anaknya raib hanya terhitung dua jam. Hilangnya tabungan dalam rekening itu pertama kali disadari ketika anaknya melakukan transaksi penarikan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA.

- Advertisement -

Ketika memasukan nominal uang yang akan ditarik, jumlah saldo dalam rekening tersebut sudah tidak mencukupi. Padahal menurutnya, jumlah uang dalam rekening anaknya senilai Rp 184.071.000 juta tapi hanya tersisa Rp 71 ribu.

Kaget atas kenyataan itu, pihaknya langsung melapor ke BCA cabang Baubau untuk segera dicek. Setelah dilihat, berdasarkan mutasi transaksi yang diberikan dari Bank BCA banyak terjadi transaksi online namun tak satupun transaksi itu masuk melalui informasi SMS Banking di ponsel anaknya.

Mutasi rekening tadi terlihat dialihkan ke sejumlah rekening yang tidak diketahui. Bukti transaksi tersebut tercatat pada mutasi rekening yang dicetak di BCA setempat.

Namun, kata Rudiyanto, mutasi transaksi diluar angka normal itu tidak diakui pihak Bank BCA Baubau sebagai kerusakan sistemnya. Ia menilai, sudah jelas SMS Banking merupakan sistem milik Bank BCA, namun setiap transaksi itu, SMS Banking tak satupun masuk dalam ponsel.

“Inikan dugaannya sistemnya yang rusak. Kalau ini menimpa nasabah lain yang tidak punya SMS Banking kan kasihan tiba-tiba dicek uangnya habis,” kata Rudiyanto Candra, Selasa 23 Juni 2020.

Rudianto pun membeberkan alasan dugaan kesalahan sistem perbankan itu. Sebab tabungan tersebut merupakan jenis tabungan anak atau simpanan pelajar (Simpel) dengan jumlah transaski yang dibatasi atau memiliki limit.

Baca Juga :  PLN UP3 Baubau Kerjasama IZI Sultra Bantu Penyandang Disabilitas

Pada situs resmi BCA (www.bca.co.id), kata dia, disebutkan batas transaksi rekening tabungan simpel yakni, limit penarikan tunai melalui ATM hanya senilai Rp 7 juta per hari. Untuk transfer antar rekening BCA Rp 25 juta per hari, dan transfer antar bank Rp 10 juta per hari.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana mungkin transaksi sebesar Rp. 184 juta itu dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari dua jam di hari yang sama. Sedangkan Kartu Tahapan Xpresi yang dimiliki oleh anak saya mempunyai limit penarikan. Jadi menurut kami jawaban yang diberikan oleh pihak Bank BCA sangat tidak dapat kami terima sebagai korban,” tambahnya.

Kepala Cabang Bank BCA unit Baubau Darman saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu 24 Juni 2020 enggan berkomentar banyak. Ia juga tidak dapat memberi kepastian apakah tabungan yang raib itu akan digantikan atau tidak sama sekali.

“Kami serahkan persoalan itu kepada BCA Pusat dalam hal ini Humas BCA Pusat,” singkatnya.

Humas BCA Pusat, Sophan saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon selulernya Rabu 24 Juni 2020 mengaku keterangannya sebagai narasumber resmi untuk dimuat dalam pemberitaan belum dapat dikutip.

“Saya belum bisa dijadikan sumber berita. Hanya saja ingin sampaikan pertanyaan-pertanyaan hasil pemeriksaan kami, bisa lewat email resmi dan menunggu jawaban resmi melalui email itu,” ungkap Sophan.

Sekedar diketahui, sebelumnya korban sudah menerima tanggapan Bank BCA atas aduannya melalui surat resminya nomor 23907/DSCV2020 dengan request D2089481322 dan 2089522633 tertanggal 16 Juni 2020. Surat itu membenarkan adanya proses transaksi melalui Oneklik BCA dan Mobile Banking BCA pada 8 Juni 2020 lalu.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan pengecekkan data melalui komputer dan data pendukung lainnya, ditemukan transaksi menggunakan telepon genggam dengan nomor 082323441699 dan kode Personal ldentification Number (PIN) serta kode SMS One Time Password (OTP) yang benar milik dari nasabah.

Baca Juga :  KPU Baubau Lantik 40 PPK, Edi Sabara : Harus Bekerja Sungguh, Adil dan Cermat

Transaksi tersebut terjadi karena adanya registrasi mobile banking pada tanggal 30 April 2020 dan registrasi Oneklik pada tanggal 8 Juni 2020. Registrasi kedua layanan itu hanya dapat dilakukan dengan menggunakan informasi nomor kartu ATM milik nasabah dan nomor PIN serta nomor kode SMS OTP dari nomor handphone mobile banking BCA milik nasabah yang aktif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank BCA menyarankan agar nasabah memperhatikan kembali dengan baik transaksi mobile banking dan Oneklik, sebab hal itu dapat dilakukan oleh orang lain dan atas penyalahgunaan kode PIN serta kode SMS OTP merupakan tanggungjawab sepenuhnya pemilik tabungan. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments