RUMBIA, Rubriksultra.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana membuka pelayanan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Khusus perekaman E-KTP, warga diharuskan membawa surat keterangan berbadan sehat.
“Untuk kepengurusan dokumen kependudukan kami tetap melayani seperti biasa. Cuma semenjak Covid-19 ini kita tetap ikuti protokol kesehatan,” kata Kepala Disdukcapil Bombana melalui Kepala Bidang Pendaftatan Pelayanan Penduduk, Ansar, ditemui di kantornya, Selasa 9 Juni 2020.
Kata dia, saat mengajukan permohonan, warga harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Sedangkan untuk masyarakat yang hendak melakukan perekaman E-KTP ada tambahan persyaratan.
“Kami akan melayani (Perekaman E-KTP) jika orang tersebut membawa surat keterangan berbadan sehat dari pihak puskesmas atau rumah sakit. Sementara untuk pelayanan dokumen lainnya bisa juga lewat WA atau telepon,” bebernya.
Semua protokol ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bombana. Tanpa harus mengurangi mutu pelayanan.
“Jadi untuk kenyamanan kita semua, bagi warga harap ikuti protokol kesehatan dan arahan petugas kami,” tutupnya. (adm)
Peliput : AS