ASN di Baubau Boleh Perjalanan Dinas, Sekda : Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Dr Roni Muhtar

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mulai membuka ruang perjalanan dinas keluar daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

“Kita sudah membuka ruang perjalanan dinas di masa tanan baru new normal ini. Buktinya sudah ada beberapa yang mengikuti seruan SE Menpan-RB dalam melakukan perjalanan dinas keluar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muchtar di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 15 Juli 2020.

- Advertisement -

Kata dia, hal ini sejalan dengan tatanan new normal dengan membuka ruang lingkup yang tadinya dibatasi demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Kendati begitu, Dr Roni Muhtar menekankan bagi yang mau melakukan perjalanan dinas agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saya kira sejalan dengan new normal ini, semuanya akan kita buka ruangnya tetapi pejalanan dinas yang dimaksud tadi itu yang tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Dilansir dari laman resmi Menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, ASN dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi syarat. ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

ASN juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau kepala kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Baca Juga :  PLTMG 30 MW Beroperasi, PLN Rencana Bangun Pelabuhan Gas di Baubau

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (adm)

Penulis : Ady

Facebook Comments