DPRD Bombana KAD di Sulsel dan Yogyakarta

Suasana KAD Anggota DPRD Bombana di salah satu daerah. (Foto Istimewa)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana melakukan kunjungan kerja dalam rangka Kajian Antar Daerah (KAD) di dua wilayah yakni Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan dalam rangka penyusunan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan dan menyerap berbagai informasi dan kebijakan pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Arsyad mengatakan, KAD tersebut merupakan momentum yang baik dalam membantu program pemerintah. Baik dalam penyusunan Raperda atau Perda guna optimalkan fungsi pengawasan di DPRD.

- Advertisement -

“Ini adalah momentum yang tepat karena kami lagi menyusun sejumlah Perda, baik yang dirancang DPRD dan Pemkab. Ini juga terkait dengan bagaimana mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh DPRD,” kata Arsyad, Senin 27 Juli 2020.

Rombongan dibagi dua tim, rombongan pertama diikuti Arsyad selaku ketua DPRD beserta Ketua Rombongan Ashari Usman selaku Ketua Komisi III beserta rombongan lainnya bertolak ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Fokus utama dalam kunjungan DPRD Bombana di Kabupaten Sleman untuk menggali informasi tentang Raperda dan Perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak dan juga terkait keuangan daerah.

“Informasi dan kebijakan bidang pendidikan, juga menjadi perhatian tim di Kabupaten Sleman, mengingat secara umum di Jogjakarta merupakan daerah yang terkenal sebagai daerah pusat pendidikan apalagi di Sleman terdapat kampus besar dan ternama yakni Universitas Gajah Mada (UGM),”kata pria yang biasa disapa Aso ini.

Sementara itu, tim yang ke Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Ardi dan Ketua Rombongan Askar.

Ardi selaku Wakil Ketua DPRD mengatakan, tim yang ke Kabupaten Pangkep lebih fokus pada masalah yang terkait dengan tentang layak anak, hak-hak daerah dan masyarakat oleh perusahaan dalam bentuk Community Social Responsibility (CSR), tanda daftar  kepariwisataan, inovasi-inovasi daerah serta pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga :  Mall Pelayanan Publik Bombana Permudah Masyarakat

“Ini menjadi sangat penting bagi DPRD. Terkait CSR, Kabupaten Pangkep yang memiliki kebijakan daerah yang baik untuk bisa menjadi rujukan dan masukan bagi kita dalam menyusun Perda serupa. Tentu kita akan menyesuiakan dengan kondisi daerah kita,” singkatnya. (adm)

Penulis: Agus.

Facebook Comments