BAUBAU, Rubriksultra.com- Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau, dr Lukman dengan tegas menyatakan bila izin resepsi pernikahan belum diterbitkan. Kendati begitu, bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi wajib bersurat ke Gugus Tugas Covid-19.
Penegasan ini menyusul setelah beredar informasi tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau bersiaga di salah satu acara resepsi dengan menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap beberapa waktu lalu.
“Kalau izin resminya belum keluar ya. Itu baru pemantauan,” tegas dr Lukman.
Pemantauan dilakukan karena acara resepsi tersebut sudah terlanjur berlangsung. Sehingga tim gugus memutuskan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatannya.
“Jadi setiap yang punya acara, harusnya bersurat ke gugus supaya dipantau. Karena kita ini belum new normal, kita masih masa transisi, zona merah, kasus kita masih banyak apalagi kasus sporadis yang tidak diketahui asalnya dari mana,” bebernya.
Dengan bersurat maka pelaksanaan bisa dipantau. Begitu pula mekanisme pelaksanaan akan diatur petugas dilapangan sesuai protokol kesehatan.
“Kita berharap masyarakat sedikit bersabar dan harus mengikuti proses,” katanya.
Ketua IDI Baubau ini menjelaskan, mekanisme selama kegiatan resepsi berlangsung, mesti ada tim gugus tugas termasuk tim evakuasi. Pemilik acara sudah siap menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer dan alat cek suhu tubuh.
Udangan wajib menggunakan masker lalu diatur secara bergantian. Setiap satu jam jumlah undangan diatur dan dilanjutkan pada jam berikutnya dengan kuota undangan berbeda hingga kuota undangan habis. (adm)
Penulis: Ady