BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau membuka pelayanan panggilan pembuatan paspor di rumah. Syaratnya cukup bermohon dengan kuota minimal 10 orang.
Kepala Imigrasi Baubau, Teguh Santoso mengatakan, sistem jemput bola tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Ia pun mempersilhakan bila ada instansi, organisasi, kelompok atau masyarakat yang berada diwilayah hukum Imigrasi Baubau untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Syaratnya cukup bermohon ke Kantor Imigrasi Baubau dengan kuota minimal 10 orang yang akan membuat paspor, kita akan datang merekam datanya,” tegasnya.
Kata dia, hal ini bisa dilaksanakan selama jalur koordinasi terjalin baik. Tempat disiapkan pemohon dan pihaknya datang melakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu sebelum melakukan perekaman.
“Kita tetap utamakan protokol kesehatan, jadi nanti kita wajibkan pemohon pakai masker dan menggunakan hand sanitizer, terus mengatur pemohon sesuai jarak pisycal distancing dan yang utama kita usahakan lakukan penyemprotan disinfektan dilokasi yang sudah ditentukan,” papar Teguh.
Diharapkan masyarakat dapat menggunakan peluang ini dengan sebaik-baiknya. (adm)
Penulis: Ady