Pemkot Baubau Segera Evaluasi Perda Peredaran Miras

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memberi respon positif masukan Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari untuk memperketat regulasi peredaran minuman keras (Miras). Olehnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 35 Tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman keras akan segera dievaluasi.

“Saya kira masukan pak Kapolres soal perda yang kurang memberi efek jera itu sebagai masukan yang baik. Makanya kita akan tindaklanjuti untuk mengevaluasi kembali perda itu,” katanya.

- Advertisement -

Orang nomor dua di Baubau ini menilai bila perda itu pantas dievaluasi kembali untuk keselamatan pemuda kedepan. Perda kedepan akan mengatur dan membina yangdisesuaikan keadaan kondisi kekinian.

Ketua DPRD) Kota Baubau, H. Zahari mendukung masukan Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari untuk memberikan efek jera. Ia pun meminta Pemerintah Kota Baubau untuk segera menindaklanjuti seruan tersebut.

“Saya kira itu sangat baik bagi kelangsungan masyarakat kedepan,” katanya.

Namun H. Zahari mengaku hanya bisa menunggu langkah inisiatif apa yang diambil pemerintah daerah soal perda itu. Bila telah diusulkan maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Sebelumnya, Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat pemusnahan ribuan liter miras di Mapolres Baubau, Rabu 1 Juli 2020 mengatakan, bila Perda Nomor 35 Tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman keras tidak memberi efek jera bagi para pemasok, penjual dan pengecer minuman beralkohol.

Biasanya, pelaku usaha hanya mendapat hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Petugas hanya menyita barang bukti miras tapi pelakunya dibebaskan.

“Perda hari ini kurang memberikan efek jera. Olehnya kita terus mendorong pemerintah agar mengevaluasi kembali Perda itu, sehingga bisa lebih meluas ruang lingkupnya terutama para penjual yang tanpa izin,” pintanya. (adm)

Baca Juga :  57 Jamaah Haji Tiba di Baubau

Penulis : Ady

Facebook Comments