Salah Satu Pemegang Saham Lapor PT PLM ke Polda Sultra, Kuasa Hukum Terlapor Angkat Bicara

Kuasa Hukum PT PLM, Dr Abdul Rahman SH MH.

RUMBIA, Rubriksultra.com- PT Ayuta Mitra Sentosa (AMS) yang memiliki saham 36,6 persen di PT Panca Logam Makmur (PLM) melaporkan salah satu oknum pemilik saham lainnya di PT PLM ke Polda Sultra. Perusahan tambang emas di Bombana itu dilaporkan atas dugaan konspirasi penambangan ilegal yang tidak memiliki perpanjangan izin pada kurun waktu 2015-2019 di lokasi produksi perusahan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum PT PLM, Dr Abdul Rahman SH MH angkat bicara. Kata dia, izin perpanjangan IUP PT PLM sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur.

- Advertisement -

Menurutnya, laporan salah satu pemegang saham di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan tidak berdasar.

“Saya selaku kuasa hukum PT Panca Logam Makmur dengan ini memberi tanggapan. Bahwa tidak benar pernyataan pelapor yang menyatakn bahwa perpanjangan IUP PT PLM tidak memenuhi persyaratan dan adanya pemufakatan jahat dengan oknum PTSP, semua pernyataan itu tidak benar,” jelas Dr Rahman, Minggu 26 Juli 2020.

Dikatakan, PT PLM dalam penerbitan perpanjangan IUP PT PLM No.672/DPMPTSP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Meliputi PP No.1/2017 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambngan mineral dan batubara, dan Keputusan Menteri ESDM No.1796K/30/MEM/2018 tanggal 19 April 2018 tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Klien kami PT Panca Logam Makmur untuk perpanjangan IUP operasi produksi telah memenuhi persyaratan perundang-undangan. Maka terhadap adanya laporan polisi terkait izin perpanjangan tersebut. Kami kuasa hukum siap menghadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sultra,” terangnya.

Rahman mengatakan, dirinya sebagai praktisi hukum di bidang pertambangan agak heran dengan adanya laporan terhadap kliennya di Polda Sultra. Letak sangkaan salah satu pemilik saham sifatnya administasi harusnya dilaporkan di PTUN bukan ke Polda Sultra.

Baca Juga :  Bupati Bombana Salurkan Bantuan Kepada 398 Warga Terdampak Banjir

“Di mana letak pidananya? masalah perpanjangan izin kok dilapor di Polda? masalah perpanjangan izin pertambangan itu masalah administrasi yang merupakan kewenangan PTUN untuk menguji sah atau tidak sah suatu surat keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini kadis PTSP dalam menerbitkan perpanjangan IUP. Kalau yang dipersoalkan ilegal mining. Kalau menambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU no 4’/2009 tentang Minerba. Sedangkan PT PLM menambang ada izin dan perpanjangan izin, jadi tidak ada unsur pidananya,” paparnya.

Rahman mengaku telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas PTSP Sultra dan meminta dokumen pendukung untuk proses perpanjangan izin PT PLM. Dari penelurusannya, semua tahapan penerbitan izin PT PLM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada pemufakatan jahat, SK perpanjangan IUP yang dikeluarkan oleh Kadis PTSP Sultra sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yaitu adanya permohonan perpanjangan IUP PT PLM Tanggal 5 Juli 2015, kemudian adanya surat pertimbangan teknis dari ESDM dan sudah adanya bukti pelunasan pembayaran tunggakan PNBP berdasarkan surat Direktur Minerba No.3240/84/DBN.PW/2019. Dan surat Direktur Mineral dan Batubara No.41/BAR/-iup/DBN.PW/X/2019,” katanya.

Dengan demikian kata Rahman, keputusan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra No.672/DPMPTSP/X2019 tentang persetujuan perpanjangan pertama IUP operasi produksi kepada PT Panca Logam Makmur kode wilayah 2474062062016042 adalah sah dan berkekuatan hukum. (adm)

Berikut kronologis perpanjangan IUP PT PLM yang berhasil dirangkum awak media melalui Kuasa Hukum PT PLM,:
 
1. PT. Panca Logam Makmur (PT.PLM) mendapatkan IUP Operasi Produksi (OP) pada tanggal 24 Desember 2008 dari Bupati Bombana dengan Nomor SK IUP 91 Tahun 2010 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2015.

Baca Juga :  Jumlah Penderita Stunting dan Gizi Buruk di Bombana Menurun

2. PT. PLM mengajukan surat perpanjangan IUP ke Dinas BKPM – PTSP 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya IUP yakni pada tanggal 5 Juli 2015 No.041/B/PLM-DIREKTUR/VII/2015 Perihal Permohonan Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

3. PT. PLM mendapatkan PERTEK (Pertimbangan Teknis) dari dinas ESDM Prov. Sultra pada Tanggal 28 Juli 2016 dengan No Surat 540/1108 Perihal Pertimbangan Teknis Perpanjangan IUP OP PT. PLM.

4. Pada Tanggal 19 September 2017 diadakan rekonsilisasi piutang PNBP yang dihadiri oleh Dirjen Minerba, Dinas ESDM Prov. Sultra dan para pemegang IUP se-Sultra dimana pada saat itu, dilaksanakan rekonsilisasi atas piutang PNBP Minerba untuk PT. PLM dengan No Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PNBP Minerba 71/BAR-IUP/DBN.PW/IX/2017.

5. Pada Tanggal 9 April 2019, PT. PLM bersurat untuk mempertanyakan kembali ke dinas BKPM- PTSP terkait permohonan perpanjangan IUP PT.PLM disertai dengan lampiran kronologi perpanjangan IUP PT.PLM dengan No Surat 001/IV/SK/2019.

6. Berdasarkan hasil kordinasi, Dinas BKPM – PTSP Prov. Sultra memberikan arahan untuk segera melunasi Tunggakan Iuran PNBP melalui Dirjen PNBP Pusat.

7. PT. PLM melakukan pembayaran tunggakan PNBP (Iuran Tetap Tahun 2013 – 2017) pada tanggal 30 September 2019 melalui akun SIMPONI.

8. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara memberikan Surat Keterangan Lunas kepada PT. PLM berdasarkan hasil verifikasi bahwa PT. PLM telah melunasi kewajiban pembayaran PNBP dengan No Surat 3240/84/DBN.PW/2019.

9. Pada Tanggal 10 Oktober 2019 diadakan rekonsiliasi dan konfirmasi piutang PNBP Minerba yang dihadiri oleh Direktorat Penerimaan Negara, Dinas ESDM Prov. Sultra dan Pemegang IUP PT. PLM dimana dibuat Berita Acara yang menyatakan bahwa PT. PLM telah melunasi Tunggakan PNBP dengan No Surat 41/BAR-IUP/DBN.PW/X/2019.

Baca Juga :  Pj Bupati Bombana Lantik Pj Kepala Desa Pongkalaero

10. Pada Tanggal 17 Oktober 2019, PT. PLM bersurat ke Dinas BKPM – PTSP dengan No Surat 003/PLM/IUP/X/2019 perihal penyampaian surat keterangan lunas Iuran Tetap serta mengajukan permohonan untuk penerbitan perpanjangan IUP OP PT. PLM agar segera diproses.

11. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menerbitkan Perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. PLM dengan No SK : 672/DPMPTSP/X/2019 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Panca Logam Makmur dengan Kode Wilayah : 24 7406 2 06 2016 042.

12. Pada Tanggal 25 Oktober 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Pengesahan KTT ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

13. Pada Tanggal 2 November 2019, PT. PLM mengajukan Permohonan Presentasi Laporan RKAB ke Dinas ESDM Prov. Sultra.

14. Pada Tanggal 5 Februari 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan Pengesahan KTT PT.PLM dengan No Surat 540/345.

15. Pada Tanggal 6 Maret 2020, Dinas ESDM Prov.Sultra memberikan persetujuan RKAB IUP OP PT PLM dengan No Surat 540/808 perihal persetujuan RKAB  IUP OP PT Panca Logam Makmur Tahun 2020.

16. Pada Tanggal 15 April 2020, Dinas Penanaman Modal dan PTSP membuat Surat Keterangan Perbaikan Penulisan Susunan Pemegang Saham PT. PLM dengan No Surat 805/364

Peliput : Agus. S

Facebook Comments