LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar hati-hati menggunakan anggaran Covid-19. Sebab penyelewengan anggaran Covid-19 akan dikenakan hukum pidana penjara.
Untuk itu, orang nomor satu di Buteng ini mengaku akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran Covid-19. Hal itu dilakukan agar penanganan Covid-19 tepat sasaran.
Selain itu, untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan 2020 di tengah pandemi. Sebab dalam tiga tahun terakhir, Pemkab Buteng berhasil mempertahankan WTP tiga kali beruntun.
H. Samahuddin tak menampik banyak anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19. Untuk itu diperlukan kehatian-hatian dalam masalah penggunaan anggaran.
“Saya selalu ingatkan kepada OPD agar hati-hati mengelola anggaran Covid-19. Jangan ambil kesempatan karena bila ada penyimpangan maka ancamannya itu adalah penjara,” kata H. Samahuddin ditemui di Baubau, belum lama ini.
Terkait kiat untuk mempertahankan WTP di tengah pandemi, Ketua DPC PDI Perjuangan Buteng ini mengaku selain pengawasan, tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra akan terus menjadi perhatian. Termasuk penataan aset daerah agar lebih rapi.
“Meski saat ini kita masih dilanda musibah, kita harus menerima dengan lapangan dada, selalu kerja dan jangan putus asa. Jadi untuk para OPD, saya lakukan pendampingan dan selalu kontrol, apalagi dengan penggunaan dana Covid-19 ini,” tandasnya. (adm)