BAUBAU, Rubriksultra.com- Baru-baru ini beredar isu kalau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus kepengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ada kenaikan Rp 100 ribu di wilayah hukum Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Baubau. Namun Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) itu menampik.
Kanit Regiden Samsat Baubau, Aiptu Marwan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa 21 Juli 2020 langsung menampik bila biaya PNBP BPKB itu mengalami kenaikan.
Ia menanggapi isu tadi kalau itu hanya administrasi saja.
Ditanya soal payung hukum yang mendasari biaya administrasi tersebut diberlakukan, tidak dapat dijelaskan secara rinci. Hanya saja pihaknya menyampaikan kepada si pengurus secara langsung proses kepengurusannya seperti apa.
“Biaya PNBP BPKB di Kota Baubau tetap normal, tidak ada kenaikan. Hanya mungkin itu biaya administrasi karena tadinya kan kita hanya mengirim sekarang kita bawa langsung, jadi hanya administrasinya saja,” kata Marwan.
Aiptu Marwan mengatakan, kalau kepengurusan BPKB Polda Sultra yang proses. Berkas dikumpul di Samsat Baubau lalu dibawa kesana.
“Soal biaya Polda Sultra yang tentukan,” ungkapnya.
Ia menegaskan kalau Samsat Baubau hanya mengurus PNBP STNK dan plat wilayah saja.
Dikatakan, PNBP STNK untuk roda dua biayanya Rp 100 ribu dan roda empat biayanya Rp 200 ribu. Sementara kalau plat motor PNBP-nya Rp 60 ribu dan plat mobil Rp 100 ribu.
“STNK dan plat motor prosesnya disini, kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya itu biayanya berbeda-beda, tergantung kendaraannya. Karena hingga kini pajak itu sesuai tipe kendaraannya,” tutupnya. (adm)
Penulis : Ady