Perjalanan Dinas DPRD Baubau Wajib Kantongi Persetujuan Gugus

H. Zahari

BAUBAU, Rubriksultra.com- Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari mengingatkan anggota dewan yang hendak melakukan perjalanan dinas keluar daerah agar mengutamakan protokol kesehatan. Persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 wajib dikantongi.

“Wakil rakyat yang melaksanakan kunjungan ke luar daerah minimal wajib rapid test dan harus mendapat persetujuan dari gugus tugas. Kalau dibolehkan ya berangkat, kalau tidak dibolehkan jangan berangkat,” kata H.Zahari di kantor DPRD Baubau, belum lama ini.

- Advertisement -

Kata politisi partai Golkar ini, aturan pencegahan penularan Covid-19 di lingkup pemerintahan dan DPRD sendiri harus dipatuhi.

H. Zahari mengaku pihaknya tidak bisa lagi berdiam diri. Apalagi tugas-tugas yang harus dikerjakan wakil rakyat untuk melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah perlu dilakukan.

“Olehnya protokol covid yang diutamakan. Saat pulang nanti kita tidak tahu telah membawa virus. Makanya rapid test kembali saat pulang, pastikan kesehatan sebelum beraktifitas,” katanya.

Meski begitu, H. Zahari mengakui kalau wakil rakyat yang selama ini menjalankan tugasnya di luar daerah sudah melaksanakan protokol kesehatan. Hal itu penting demi pencegahan penularan Covid-19 dilingkup DPRD Kota Baubau.(adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Nursanti Monianse Buka Lomba Amalia Ramadan