Tiga Pria Digrebek Aparat Usai Transaksi Narkoba di Bombana

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bombana. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Tiga orang pria masing-masing EL (30) asal Dusun Mukti Tani Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dagia, Kabupaten Kolaka Timur, SP (21) asal Desa Horongkuli Kecamatan Toari, Kolaka dan RD (36) Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, Bombana digrebek anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana usai melakukan transaksi narkoba. Ketiganya digrebek di Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muh.Salman melalui PAUR Humas Polres Bombana, Aipda Fitrah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang dari Morosi, Kabupaten Konawe Utara yang akan memasuki Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, Bombana untuk melakukan transaksi narkoba.

- Advertisement -

Setelah melakukan lidik terhadap diduga tersangka, sekira pukul 10.00 WITa, Anggota Sat Resnarkoba masuk di salah satu rumah salah satu warga desa Larete dan langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan ditemukan tiga orang di dalam rumah yang diduga sementara melakukan transaksi narkoba.

“Saat digeledah di pakaian EL ditemukan bungkusan yang telah dilakban dan dibungkus tisu sebanyak 5 bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,00 gram,” tuturnya.

Ketiga tersangka langsung ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti untuk dilakukan pengembangan. Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adm)

Peliput : Agus. S

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkab Bombana Diminta Tindak Tegas Perusahaan tak Miliki IMB