BAUBAU, Rubriksultra.com- 267 Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau mendapat remisi umum pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75. Pemberian remisi dihadiri Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin di Lapas Baubau, Senin 17 Agustus 2020.
Pemberian remisi umum kepada napi dan anak ini disiarkan langsung se-Indonesia secara virtual di hadapan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Dalam sambutannya, Yasona Laoly mengapresiasi pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan seluruh Indonesia.
Sementara, Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengatakan, pemberian remisi merupakan niat baik pemerintah kepada masyarakatnya terutama yang ada di lapas.
Orang nomor satu di Baubau ini menitip pesan kepada para napi yang sudah mendapat remisi agar nanti saat keluar dari Lapas bisa berbaur dengan masyarakat dengan menjadi pribadi yang baik dan santun. Terutama tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Kita harap mereka makin sadar setelah diluar nanti. Mereka telah melakukan hal yang sudah memenuhi syarat, tentu kita inginkan pemberian remisi dari pemerintah ini membawa nilai positif bagi mereka,” katanya.
Kalapas Kelas II A Baubau, La Samsudin mengaku warga binaan lapas yang mendapat pengurangan hukuman tadi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Kita usulkan 267 orang untuk dapat remisi dan Alhamdulillah diterima semua. Namun remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas, karena napi dirumahkan karena mendapat asimilasi sebelumnya cukup banyak,” ungkapnya.
Ia menegaskan pemberian remisi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan jaga jarak. (adm)
Penulis: Ady