Pemkab Buteng Bakal Tambah Delapan Alat Perekam Pajak

Lukman

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berencana menambah delapan unit alat perekam pajak. Tambahan alat ini akan dipasang di sejumlah rumah makan dan hotel yang belum menjadi wajib pungut pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buteng, Lukman menerangkan, saat ini baru 11 alat perekam pajak yang diaktifkan. Alat tersebut paling banyak terpasang di Kecamatan Gu dan Lakudo.

- Advertisement -

Kata Lukman, alat ini berfungsi mengontrol sekaligus merekam data transaksi pajak.

“Untuk tambahan delapan alat baru ini sudah kita mohonkan ke Bank Sultra. Kita sementara masih menunggu, yang jelas kita sudah sampaikan untuk penambahan,” katanya.

Meski sudah ada 11 alat yang terpasang, namun transaksi yang dilakukan pemilik usaha warung makan dan hotel belum sepenuhnya berjalan maksimal. Masih ada anggapan bahwa pemilik usahalah yang membayar pajak sebesar 10 persen.

“Padahal bukan seperti itu. Pemilik usaha adalah wajib pungut, pemilik hanya memungut pajak dari pelanggannya. Contoh di warung makan, harga yang dikenakan Rp 15 ribu per porsi, saat membayar pelanggan dikenakan pajak 10 persen atau Rp 1.500 sehingga harus membayar dengan total Rp 16.500,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, Lukman mengaku terus melakukan sosialisasi ke para pemilik usaha. Ia juga mengimbau agar pelanggan yang menggunakan jasa warung makan atau hotel untuk meminta slip pembayaran.

“Jika tidak ada slip maka transaksi pajak tidak akan terbaca dalam sistem. Padahal pajak ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj Bupati Buteng Lantik Dua Pejabat Eselon II