LABUNGKARI, Rubriksultra. com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mulai memproses gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Petunjuk teknis (Juknis) mengenai proses pencairan telah diterima.
Kepala BPKAD Buteng, Hardyanti menjelaskan, pembayaran gaji 13 ASN merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020. Aturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tengah digodok.
“Sementara kita masih menyusun Perkadanya. Insya Allah dalam minggu ini (Gaji 13) sudah bisa dicairkan,” kata Hardiyanti via sambungan telepon selulernya, Selasa 11 Agustus 2020.
Kata dia, anggaran untuk pembayaran gaji 13 telah disiapkan. Nilainya sekitar Rp 9,5 miliar.
Hardyanti menjelaskan, dalam PMK tidak disebutkan ASN setingkat Eselon II tidak menerima gaji 13. Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa daerah lainnya terkait penyaluran gaji 13 untuk para Eselon II ini.
“Di PMK dan PP 44 tidak ada bahasa Eselon II tidak menerima. Olehnya, besar kemungkinan Eselon II tetap menerima gaji 13. Berbeda dengan PP terkait THR lalu, disitu disebut bahwa Eselon II tidak mendapatkan. Jadi ada kemungkinan gaji 13 Eselon II tetap dibayarkan, apalagi ada beberapa daerah juga tetap membayarkan,” terangnya.
Ia berharap kepada seluruh ASN di Buton tengah tetap bersabar. Penyaluran gaji 13 akan segera dicairkan setelah Perkada telah disahkan. (adm)