PASARWAJO, Rubriksultra.com – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Buton untuk melakukan pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Regulasi tersebut dituangkan dalam peraturan bupati yang mulai disiapkan drafnya siang tadi, 19 Agustus 2020. Tim Penyusun Rancangan Perbup melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta sejumlah pihak terkait guna mendapatkan masukan tentang rancangan peraturan bupati tersebut.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton dipimpin oleh Wakil Bupati Buton, Iis Eliyanti, didampingi Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Alimani dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Fakharudin Muhammad Satu.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti menekankan agar ketetapan sanksi yang akan dimasukan dalam draf peraturan tersebut disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Diharapkan pula kerjasama seluruh stake holder terhadap penegakan aturan tersebut.
Di tempat terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Fakharudin Muhammad Satu melalui Kasubag Perundang-undangan, La Ode Muhammad Fitrah, SH menjelaskan draf rancangan peraturan bupati tersebut memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
“Sekarang ini drafnya masih dalam tahap penyempurnaan. Setelah itu akan kita laporkan untuk dimintakan persetujuan kepala daerah,” ujarnya.
Sesuai arahan pemerintah pusat, batas waktu penetapan rancangan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Buton sampai dengan Senin 24 Agustus 2020.
Meski begitu, peraturan tersebut tentunya akan dilakukan proses sosialisasi sebelum mulai diberlakukan secara efektif di Kabupaten Buton. (adm)