Kasus Belum Disidang Setelah Setahun Dilaporkan, Kuasa Hukum Sambangi Kejari Baubau

Hardodi SH

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kuasa hukum kasus pencemaran nama baik, Hardodi SH menyambagi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau. Kedatangannya untuk mengeluhkan kasus yang ditanganinya sebab hingga kini belum disidang setelah dilaporkan setahun yang lalu.

Ditemui di Kejari Baubau, Jum’at 14 Agustus 2020, Hardodi SH menjelaskan duduk perkara kasus yang ditanganinya. Kata dia, kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya, Fitriani yang beralamat di belakang Minolta lingkungan Tanah Abang Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio ini dilaporkan sejak 19 Juni 2019.

- Advertisement -

Terduga tersangka yang dilaporkan atas kasus ini adalah inisial SE, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Baubau. Saat itu, kliennya diteriaki terduga tersangka dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga korban memperkarakan masalah ini lantaran merasa nama baiknya dicemarkan.

“Kasus ini kami laporkan sejak 19 Juni 2019 lalu. Lalu, penyidik Polres Baubau melimpahkan berkas perkaranya di meja jaksa pada Februari 2020 ini. Tapi, sampai saat ini belum juga dibawa ke pengadilan,” terang Hardodi.

Dari hasil pertemuannya dengan jaksa, Hardodi menjelaskan, bila kasus ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau lantaran penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

“Kalau ini masalahnya, harusnya JPU berinisiatif untuk menghubungi penyidik bagaimana kasus itu,” tukasnya.

“Tersangka ini memang tidak ditahan. Mungkin karena itu sehingga JPU tidak mau terburu-buru melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau, Arman Mol ditemui di kantornya mengaku, pihaknya menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersebut sejak 8 Juli lalu.

“Kita masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik. Ini yang menjadi kendala kita sehingga sampai saat ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Imam Ridho Nilai Uji Materi di MK Bisa jadi Solusi Percepatan Pembentukan Kepton

Berdasarkan berkas perkara, tutur dia, tersangka dijerat pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya sembilan bulan penjara.

“Kita belum ada informasi dari penyidik kapan tersangka dan barang bukti diserahkan. Intinya, kalau sudah tahap II, maka paling lama dua pekan kita sudah limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara, KBO Reskrim Polres Baubau, Ipda Widiyanti dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat 14 Agustus 2020 menampik kalau pihaknya yang memperlambat kasus itu.

Ipda Widiyanti mengaku kalau berkas tersebut masih di meja jaksa penuntut umum dan belum diserahkan kepada penyidik Polres Baubau.

“Masih menunggu pihak JPU, karena sudah sampai pengiriman berkas ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan kalau kasus itu baru masuk pada tahap satu. Pun kalau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihaknya segera tahap dua.

“Masih sampai tahap satu, kalau sudah dinyatakan lengkap kami pasti akan segera limpahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments