BAUBAU, Rubriksultra.com- Polres Baubau menyatakan berkas perkara dugaan pengaduan palsu ijazah Bupati Buton Tengah telah lengkap (P21). Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton.
“Sudah P21 (Lengkap). Tahap 2 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, Jumat 7 Agustus 2020.
Hingga dinyatakan lengkap dan telah diserahkan, tidak ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini
“Tidak ada, hanya yang kemarin,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Baubau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengaduan palsu ijazah Bupati Buteng yang sebelumnya dilaporkan di Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Masing-masing LA, LM dan LS yang merupakan warga Kabupaten Buteng.
Penetapan tersangka ketiganya berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Baubau pada Senin, 15 Juni 2020 lalu.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu Pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (adm)