Peserta SKB Wajib Daftar Ulang

ILUSTRASI (FOTO INT)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019 lingkup Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. Bila tak mendaftar ulang maka peserta tidak bisa ikut ujian.

“Tidak bisa bisa ikut SKB karena tidak terdaftar sebagai peserta,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Samrin dikonfirmasi tentang konsekuensi peserta yang tidak mendaftar ulang via telepon selulernya, Kamis 6 Agustus 2020.

- Advertisement -

Samrin menjelaskan, pendaftaran ulang sudah dimulai sejak 1 Agustus lalu. Batas pendaftaran hingga 7 Agustus esok hari.

“Pendaftaran ulang di akun masing-masing peserta,” katanya.

Saat mendaftar ulang, peserta dapat kembali memilih lokasi tes dan diperkenankan melakukan perubahan lokasi sebanyak tiga kali. Setelah mendaftar, peserta sudah bisa melakukan pencetakan kartu ujian.

“Pencetakan kartu ujian sudah bisa dilakukan 8 Agustus. Untuk jadwal selanjutnya akan diumumkan kemudian,” katanya.

Samrin menjelaskan, pelaksanaan tes SKB di Kabupaten Buteng akan dilaksanakan di gedung kesenian Mawasangka Center. Ada 50 unit komputer yang akan disiapkan.

Tes akan digelar selama dua hari dengan jumlah peserta SKB sebanyak 349 orang.

Dikatakan, pelaksanaan tes tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat. Peserta wajib pakai masker dan sebelum masuk ruangan terlebih dulu mengikuti tes ukur suhu tubuh.

Bila didapatkan ada peserta memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat celcius maka akan ditempatkan di ruang khusus untuk mengikuti tes.

“Tetap masih bisa ikut tes, kita sudah siapkan antisipasi itu. Lalu sesuai surat Kemenpan itu, bagi peserta yang berada di luar provinsi upayakan datang 14 hari sebelum pelaksanaan tes dimulai,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  13 Ribu UMKM di Buteng Serap 20 Ribu Tenaga Kerja