BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau dalam waktu dekat akan mengajukan kembali Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 ke DPRD Baubau. Sebelumnya LKPJ ini sempat dikembalikan.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengaku DPRD mengembalikan LKPJ adalah hal biasa. LKPJ dikembalikan agar pemerintah melakukan perbaikan.
“Saya kira itu hal biasa ya,” kata La Ode Ahmad Monianse di kantor Wali Kota Baubau, Senin 31 Agustus 2020.
Kata dia, saat ini pemerintah tengah melakukan perbaikan seperti yang diminta sesuai rekomendasi yang disampaikan dewan.
“Setelah rampung maka kita akan ajukan lagi ke dewan apabila rekomendasi itu sudah terselesaikan. Prinsipnya tahun 2020 ini harus diselesaikan,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Baubau, Nasiru mengatakan, dikembalikannya LKPJ oleh banggar DPRD agar Pemkot Baubau segera menindak lanjuti sorotan Pemprov Sultra untuk memperbaiki beberapa poin pada LKPJ atas pengelolaan APBD tahun 2019 tersebut.
Dimana ditemukan adanya kelebihan realisasi anggaran dan serapan anggaran tidak maksimal pada APBD tahun 2019 dari anggaran yang telah diporsikan sebelumnya.
“Seperti diporsikan Rp 900 juta, dalam realisasinya dihabiskan senilai Rp 1 miliar. Hal itu yang dipertanyakan dan menjadi catatan DPRD Baubau dan Pemprov Sultra sehingga dikembalikan untuk dilakukan koreksi,” katanya. (adm)
Penulis: Ady