Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an di Baubau Alami Perubahan

H. Rahman Ngkaali

BAUBAU, Rubriksultra.com- Petunjuk pelaksanaan (Juklak) penyelenggaraan pendidikan Al- Qur’an mengalami perubahan. Penyesuaian terkhusus terhadap pelayanan administrasi serta dokumentasi kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali melalui rilis menjelaskan, penyesuaian itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

- Advertisement -

Terkait perubahan isi juklak, H. Rahman Ngkaali mengaku pihaknya mulai melakukan penyesuaian. Kata dia, tujuan keputusan ini agar pengaturan kelembagaan pendidikan Al-Qur’an bisa tertata dengan baik.

“Saat ini pendidikan Al-Qur’an yang diselenggarakan masyarakat telah berkembang pesat dengan berbagai jenis, metode, dan penjenjangan. Maka dalam rangka pengakuan terhadap satuan pendidikan Al Qur’an perlu diatur dalam peraturan yang menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembag,” katanya.

Atas keputusan ini, H. Rahman Ngkaali berharap agar dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat Kota Baubau.

“Sebab ini digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an pada lingkungan Ditjen Pendis dan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan Al- Qur’an,” harapnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Pasutri di Baubau Terancam Hukuman Mati