Bawaslu Butur Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas 29 ASN

BURANGA, Rubriksultra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 2020. Dokumen pelanggaran sudah ditembuskan ke Bawaslu RI.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin di Gedung Islamic Centre Minang-minanga, Kamis 24 September 2020.

- Advertisement -

Hazamuddin merinci, ke-29 ASN tersebut didominasi aparat desa termasuk perangkatnya.

“Pelanggarannya beragam, terkait netralitas ASN. Sudah kita proses,” tegasnya.

Ia menjelaskan, semua dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan pihaknya. Sedang untuk laporan dari masyarakat hingga saat ini belum ada.

“Intinya semua sudah dalam proses. Jika ada temuan pelanggaran atau laporan terkait netralitas serta hal lain yang berkaitan dengan aturan Bawaslu tetap kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adm)

Penulis : Sri

Facebook Comments
Baca Juga :  Tim Sepak Bola U-12 dan U-14 Butur Wakili Sultra ke Tingkat Nasional