Ali Mazi Minta Empat Pjs Bupati Jaga Netralitas

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat mengukuhkan empat Pjs Bupati di Ruang Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat 25 September 2020. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi meminta empat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk menjaga netralitas. Hal itu dikatakan saat pengukuhan empat Pjs Bupati di Ruang Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat 25 September 2020.

Masing-masing Aslaman Sadik (Kepala Biro Umum Setprov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Wakatobi melalui Kepmendagri Nomor: 131.74-2931 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

- Advertisement -

Kedua, Yusuf Mundu (Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Konawe Utara melalui Kepmendagri Nomor: 131.74-2928 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

Ketiga, Muhammad Yusuf (Kadis Koperasi dan UMKM Prov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Konawe Kepulauan sesuai Kepmendagri Nomor: 131.74-2929 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

Terakhir, La Haruna (Kadis Perkebunan dan Holtikultura Prov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Kolaka Timur sesuai Kepmendagri Nomor: 131.74-2930 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

Penggantian penjabat kepala daerah yang cuti kampanye pilbup dengan Penjabat Sementara (Pjs) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020.

Gubernur Ali Mazi melalui Juru Bicara, Ilham Q. Moehiddin berpesan agar keempat Pjs yang dikukuhkan harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak di wilayah tugas masing-masing.

“Saya ingin menyampaikan penegasan kembali mengenai penetapan dan status serta tugas Penjabat Sementara Bupati untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan sebelum terpilihnya bupati dan wakil bupati definitif untuk masa jabatan 2020-2025.”

Tidak hanya menjalankan sementara tugas pemerintahan, sesuai amanat konstitusi, para Pjs. Bupati harus membantu dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, hingga selesainya masa cuti pasangan kepala daerah yang mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  Upaya BKKBN Cegah Stunting, Dimulai Dari Masa Remaja

Keempat penjabat sementara kepala daerah ini akan mulai bertugas terhitung tanggal 26 September 2020 sampai dilantiknya para bupati terpilih. (adm)

Facebook Comments