Cabuli Iparnya Sendiri, Pemuda di Butur Diamankan Polisi

Terduga pelaku pencabulan berhasil diamankan Tim Walet Polres Butur pada Minggu, 27 September 2020. (Foto Istimewa)

BURANGA, Rubriksultra.com– Seorang pemuda inisial SF (19), warga Desa Baluara, Kecamatan Kambowa, diamankan Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial OL. Korban tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 27 September 2020 setelah menghilang beberapa hari usai kejadian. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/31/IX/2020/Sultra/Res Buton Utara/SPKT.

- Advertisement -

Iptu Sunarton menjelaskan kronologi kejadian. Kata dia, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2020.

“Awalnya korban (OL) sementara bermain handphone di dalam kamar. Saat itu korban berpakaian singlet dan celana panjang serta menggunakan sarung,” katanya.

Sekira pukul 02.00 Wita, korban merasakan ada yang berbaring di belakangnya. Namun korban tidak menghiraukannya karena korban mengira bahwa yang dibelakang adalah adik sepupunya.

Pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya saat itu. Merasa ada keanehan dengan tingkah yang dikira adalah adik sepupunya, korban pun akhirnya terbangun dan membalikkan badan.

“Korban kaget melihat SF yang tidak lain adalah iparnya sendiri berada di belakangnya. Korban langsung berdiri dan pergi melaporkannya kepada kakeknya berinisial KYSR dan langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” kata Iptu Sunarton, Senin 28 September 2020.

Berdasarkan pengakuan SF yang telah menikah dengan saudara kandung korban, niat untuk melakukan mencabulan terhadap korban muncul pada saat dirinya melihat korban tidur di kamar yang saat itu hanya terdapat kain pintu sebagai pembatas kamar dan menggunakan sarung. Pelaku langsung masuk ke kamar dan melakukan perbuatan cabul.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (adm)

Baca Juga :  Katapai Butur Diharap jadi Brending di Bandara Haluoleo

Penulis : Sri

Facebook Comments