DPS Pilkada Butur 45.331 Orang

Ilustrasi (Foto Int)

BURANGA, Rubriksultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur sebanyak 45.331 orang. Terdiri dari 22.879 orang laki-laki dan 22.452 orang perempuan.

Ketua KPU Butur, Hasruddin menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 170 tempat pemungutan suara (TPS) di 90 desa dan kelurahan yang tersebar di enam kecamatan se-Kabupaten Butur.

- Advertisement -

Rinciannya, Kecamatan Kulisusu 17.343 orang, Kulisusu Utara 6.582, Kulisusu Barat 4.666. Kemudian Kecamatan Bonegunu sebanyak 5.970 orang, Kambowa 5.155 dan Wakorumba Utara 5.615 orang.

Atas daftar ini, KPU Butur memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi jika ada perbaikan dalam DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Usulan perbaikan dimulai tanggal 19 hingga 28 September 2020.

“Untuk pengumuman DPS ini ditempel pada tempat-tempat strategis kantor desa dan kelurahan, sekertariat atau balai RT dan RW, serta sekertariat PPS desa dan kelurahan,” katanya.

Kata dia, masyarakat bisa mengecek langsung ketempat pengumuman tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Hasruddin mengatakan, pemilih, anggota keluarga atau pihak berkepentingan dapat mengajukan usulan perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.

Usulan perbaikan bisa berkaitan dengan informasi tentang pemilih meliputi pemilih telah memenuhi syarat, ssudah pernah kawin dibawah umur 17 tahun, sudah pensiun dari TNI/Polri atau pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri.

Lalu pemilih sudah meninggal dunia, tidak lagi berdomisili di desa atau kelurahan, terdaftar lebih dari satu kali, dan terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat.

“Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KWK atau formulir tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap DPS,” tandasnya. (adm)

Baca Juga :  Hadiri Kunjungan Jokowi, Sekda Butur Dipanggil Bawaslu

Penulis : Sri

Facebook Comments