BURANGA, Rubriksultra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Utara (Butur) bakal membubarkan kampanye pasangan calon pada Pilkada 2020 bila tak mengindahkan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pengawasan kampanye di hotel Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Sabtu 26 September 2020.
Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah saat ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Sebab saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Olehnya, kata dia, semua aturan yang berhubungan dengan kegiatan kampanye maupun saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang harus tetap mematuhi dan melaksanakan aturan protokol kesehatan.
Dikatakan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada saat masa kampanye. Antara lain, tidak melibatkan usia lanjut, ibu hamil dan anak, serta menggerakkan massa melebihi jumlah yang ada pada aturan.
“Jika ditemui di lapangan maka Bawaslu akan menegur terlebih dahulu. Jika berturut-turut tiga kali ditemui dan tidak diindahkan maka Bawaslu akan membubarkan kampanye,” tegas Hazamuddin.
Tim pasangan calon juga harus selalu menyiapkan wadah cuci tangan dan memakai masker demi menghindari penyebaran Covid-19. Sebab akan banyak titik-titik rawan kegiatan kampanye dalam pengumpulan massa.
“Kami akan selalu berkoordinasi bersama TNI, Polri, Pol PP, Kesbangpol, KIPP serta pihak-pihak yang terlibat agar kegiatan tersebut berdasarkan penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Hazamuddin menambahkan, petugas pelaksana kampanye juga harus didaftarkan di KPU. Masa kampanye mulai dilaksanakan sejak tanggal 26 September-5 Desember 2020.
“Jangan sampai belum ada petugas pelaksana kampanye tapi sudah ada kegiatan kampanye. Sebab yang boleh ada di lapangan hanya petugas dan pelaksana kampanye,” ungkapnya.
Pasangan calon juga diharapkan sebelum melakukan kampanye agar menembuskan penyampaian kepada KPU, Bawaslu dan pihak keamanan.
Hazamuddin mengajak agar protokol kesehatan ditegakkan selama pilkada berlangsung. Bijak dalam menghadapi situasi politik terutama terkait konten media sosial yang sangat masif dilakukan apalgi mengandung unsur sara.
“Jangan hanya kepentingan politik kita saling mencederai,” pintanya.
Anggota Komisioner Bawaslu, Munarsiy menjelaskan, kegiatan rakor bertujuan agar semua stakeholder lebih memperketat pengawasan terhadap pencegahan dan penerapan aturan protokol kesehatan di masa kampanye.
“Saat ini kita berada dimana regulasi selalu berubah disesuaikan dengan situasi yang ada terutama soal pencegahan Covid-19,” ujar Munarsiy.
Munarsiy menambahkan, aturan kampanye suda diatur pada PKPU 13 terkait pertemuan tatap muka maksimal dihadiri 50 orang. Kampanye boleh dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan.
Hadir pada kegiatan tersebut pihak KPU, TNI/Polri, Kesbangpol , Satpol-PP, KIPP, Anggota DPRD Butur, dan LO Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara. (adm)
Penulis : Sri