BAUBAU, Rubriksultra.com- Kasus pembunuhan yang menewaskan dua remaja putri yang tinggal serumah, almarhum Wa Devi dan Wa Ini pada 23 Februari 2020 kini mulai disidang. Terdakwa LA (24) didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa mengatakan, berkas perkara pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini persidangan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Fadly menerangkan, terdakwa LA didakwa Undang-undang (UU) Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dakwaan kesatu pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 c UU Perlindungan Anak atau kedua primer KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Jadi dakwaannya ini kombinatif tergantung fakta di persidangan mana yang terbukti. Kalau pembunuhan berencana, maka ancaman maksimalnya itu bisa sampai hukuman mati,” terang Fadly di kantornya, Jum’at 4 September 2020.
Kata dia, motif terdakwa tega menghabisi nyawa dua remaja itu lantaran dimintai pertanggungjawaban oleh korban almarhum Wa Devi yang mengaku hamil. Pada saat itu, LA mengaku sudah memiliki wanita lain.
Terdakwa kemudian membawa kedua korban berboncengan menuju jalan Al-Kautsar Kecamatan Betoambari, tempat korban almarhum Wa Devi dieksekusi.
“Terdakwa yang sudah menyiapkan pisau dapur dipinggangnya membawa kedua korban berboncengan ke TKP di jalan Al-Kautsar. Terdakwa kemudian mengajak korban Wa Devi lalu dengan sekuat tenaga mencekik lehernya, menusuk perutnya dua kali, menyayat leher sekali dan paha korban secara bertubi-tubi untuk memastikan nyawanya tidak tertolong” jelasnya.
Usai Wa Devi dieksekusi, terdakwa kembali menghampiri Wa Ini yang menunggu di sepada motor lalu mengajaknya pergi membeli minuman dingin.
Sesampainya di simpang lima Palagimata, Wa Ini ditinju sampai jatuh ke aspal diikuti dengan cekikan keras lalu ditusuk berulang kali. Leher depan dan belakang korban juga ikut disayat.
“Pisau dapur yang digunakan terdakwa ini memang sudah dibawa sejak dari rumah. Jadi, atas kronologis kejadian itu, maka kita menduga terdakwa melakukan pembunuhan berencana,” pungkas Fadly.
Sebelumnya jenazah almarhumah Wa Inni dan Wa Devi ditemukan pada waktu yang berbeda yakni 23 dan 24 Februari 2020. LA sendiri berhasil dibekuk aparat gabungan Resmob Polda Sultra dan Polres Baubau pada 25 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita. (adm)
Penulis : Ady