Pemilik Rumah Cantik Menang Praperadilan

BAUBAU, Rubriksultra.com- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Baubau bakal dituntut balik. Langkah hukum ini diambil pemilik kosmetik produk rumah cantik yang  menang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana pengedaran kosmetik tanpa izin.

Tim kuasa hukum pemohon, Dedi Ferianto mengaku bakal mengambil langkah selanjutnya atas tindakan tim Loka POM yang melakukan penggeledahan kepada kliennya, Marisa Melsia di kediamannya pada 10 Maret 2020 lalu.

- Advertisement -

Dedi menjelaskan, dalam penggeledahan itu disita 45 item barang untuk dijadikan barang bukti dengan dasar sprindik yang terbit dari loka POM Baubau.

“Atas dasar barang bukti itu sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar sebagai mana diatur dalam pasal 197 junto 106 UU Kesehatan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda,” kata Dedi di salah satu lokasi di Baubau, Senin 14 September 2020.

Kata Dedi, Loka POM mestinya objektif bila merujuk pada pasal itu. Seharusnya yang diperiksa itu produsennya bukan konsumen.

Olehnya, pihaknya langsung mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka kliennya.

“Setelah kita lakukan upaya praperadilan, semua unsurnya mulai dari penggeledahan barang bukti sampai sprindik yang dikeluarkan itu semua gugur dan dianggap tidak sah, sehingga penetapan tersangka atas klien kami juga tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau,” jelas Dedi.

Atas putusan ini, pihaknya bakal mengambil langkah hukum pertama pengembalian martabat, nama baik hak kliennya. Permintaan ini telah dikabulkan majelis hakim dalam putusan.

“Kemudian kita akan lakukan tuntutan ganti rugi secara keperdataan. Kita juga akan laporkan penyalahngunaan wewenang kalau ada tindak pidananya didalam. Lalu Karena itu tindakan kepegawaian akan melaporkan kode etik ke Inspektorat,” bebernya.

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkot Baubau tak Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Kepala Loka POM Baubau, Mirnawati Purba saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. Awak media hanya bertemu salah satu staf kantor, Rainer Yudhistira Nampe.

Namun, Rainer Yudhistira Nampe enggan berkomentar banyak mengenai persoalan itu. Sebab belum ada salinan putusan yang diterima pihaknya.

Kendati kalah dalam sidang dengan mengerahkan biro hukum dari pusat, pihaknya akan menerima putusan pengadilan sebab putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Walau sudah diputus tidak akan melemahkan pengawasan kami,” ungkapnya. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments