BURANGA, Rubriksultra.com- DPRD Buton Utara (Butur) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing soal pengadaan barang dari Dana Operasional Sekolah (BOS) yang tak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Hearing dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Butur, Manager BOS dan para kepala sekolah di kantor DPRD Butur, Senin 28 September 2020.
Wakil Ketua I DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengatakan, menjadi hal rancu ketika pembelanjaan dana afirmasi antara dinas pendidikan, manager BOS dan kepala sekolah tidak sejalan. Padahal sudah ada juknis yang tertuang sesuai kesepakatan.
Ahmad Afif Darfin menegaskan pihaknya akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memeriksa apakah anggaran yang dikeluarkan sudah sesuai dengan harga satuan barang.
“Jangan ada markup dalam bantuan pendidikan karena ini menyangkut kecerdasan anak bangsa,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Butur, Josri sangat menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Butur yang tidak tahu menahu persoalan yang terjadi dalam jajarannya. Padahal seorang pimpinan adalah pengendali dan pengontrol kegiatan.
“Seharusnya apapun yang dilakukan dalam program ini atas sepengetahuannya,” katanya.
Ketua DPRD Butur, Diwan meminta kepada Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk terbuka dan transparan mengenai proses pengadaan barang yang bertujuan untuk kelancaran proses belajar siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Butur, La Hidi menegaskan bila dirinya tidak tahu menahu persoalan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan permintaan. Sebab jajarannya sudah diminta untuk bekerja sesuai juknis yang disepakati.
“Saya sudah menyampaikan untuk bekerja sesuai juknis,”katanya.
Manager BOS, Mustafa yang dinilai melampaui kewenangannya menampik jika dirinya salah dalam pengelolaan dana BOS. Misalkan, dalam pengadaan barang berupa Hendphone(HP).
Menurut Mustafa, Ia sudah melakukan koordinasi bersama para kepala sekolah sesuai nota pesanan dengan mendatangkan merek HP merk Advan bukan Samsung.
Kepala SDN 1 Buranga, Safaruddin menyayangkan sikap Kepala Dinas Butur yang mengatakan tidak tahu menahu mengenai proses pengadaan barang yang dilakukan Manager BOS yang tidak sesuai mekanisme.
“Saya sangat sayangkan jika Kadiknas mengeluarkan stetmen tidak tahu menahu dalam persoalan ini, kami juga sebagai Kasek tidak mau jadi sasaran kesalahan,” ujar Safaruddin.
Dikatakan, pihaknya dianjurkan untuk melakukan pesanan secara online kepada salah satu pihak penyedia barang. Setelah itu secara tiba-tiba perusahaan menginformasikan adanya pembatalan pemesanan.
Namun beberapa waktu kemudian muncul perusahaan lain yang menginformasikan mengenai pendistribusian barang.
“Kan kita bingung, kok ada tiga perusahaan yang mengkonfirmasi terkait ini. Berarti ada orang lain yang login masuk dalam pengadaan ini, yang berhak membatalkan dan mengkonfirmasi dengan pihak perusahaan kan cuma yang bisa login,”ucapnya.
“Intinya, barang yang dipesan tidak sesuai dengan permintaan,”pungkasnya. (adm)
Penulis : Sri