BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berhasil memenangkan sidang sengketa tanah pada lahan kantor Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. Atas keberhasilan ini, Kejari Baubau diberi penghargaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin di rujab Wali Kota Baubau, Senin 14 September 2020.
“Saya lega atas upaya khusus yang dilakukan tim jaksa pengacara negara Kejari Baubau yang bisa memenangkan sidang dan mengembalikan marwah pemerintah sekaligus juga dalam rangka perlindungan aset negara,” ungkap AS Tamrin.
Orang nomor satu di Baubau ini mengaku alasan memberikan penghargaan kepada tim jaksa karena hal itu merupakan history yang luar biasa. Hal itu tidak dapat dibandingkan dengan pendampingan perkara pada umumnya.
“Ini saya anggap hal yang luar biasa dan jarang bisa dimenangkan setelah sudah kalah dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Saya terkesima, makanya saya rasa perlu memberikan apresiasi penghargaan dalam bentuk resmi secara langsung,” katanya.
Wali Kota Baubau dua periode ini berharap perhargaan ini menjadikan suatu motivasi psikologis kepada pemeritah dan instansi terkait bahwa pentingnya aset negara dipertahankan.
Kajari Baubau, Jaya Putra menjelaskan, setelah mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkot, pihaknya langsung mempelajari perkaranya. Alhasil, pihaknya melihat adanya novum yang bisa dipertahankan.
“Setelah tim kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan novum yang ada, PK kita diterima dan kita bisa menangkan sidang,” jelasnya.
Sehingga atas upaya itu, Jaya Putra berharap kemenangan itu menjadi pintu awal mempercayakan pihaknya dalam mendampingi Pemkot melakukan pertimbangan hukum semacam memberikan pedapat hukum, pendampingan hukum sampai pada audit hukum yang dilakukan dengan SKK.
“Karena saya perhatikan banyak aset daerah yang masih perlu dibantu dan kami kan berupaya dengan baik melaksanakan jika dibutuhkan pendampingan hukum. Tidak perlu sungkan,” tutupnya. (adm)
Penulis : Ady