BAUBAU, Rubriksultra.com- Gugatan perdata atas sengketa lahan kantor Kelurahan Bataguru, Kecamatan Wolio dimenangkan Pemerintah Kota Baubau. Lahan kantor seluas 30×22 meter itu sempat dimenangkan penggugat sebelum Pemkot Baubau melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Sudarto menjelaskan, Pemkot Baubau sempat dinyatakan kalah pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara pada 2018 lalu. Apalagi Pemkot Baubau tidak melakukan upaya hukum apapun atas kekalahan tersebut sekitar lebih dari satu tahun lebih.
Barulah pada 20 Juni 2019, Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Baubau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menindaklanjuti SKK itu, sepekan kemudian, Sudarto mengaku langsung melayangkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, Pemkot Baubau memenangkan PK tertanggal 16 Desember 2019. Salah satu putusannya menyatakan bahwa membatalkan putusan PT Sultra dan PN Baubau.
“Ketika PK, kita ajukan bukti baru salah satunya adalah dokumen risalah Tim Peneliti Tanah Nomor 23/RTP/XII/2015 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tertanggal 9 Desember 2015. Bukti ini dinyatakan sah,” kata Sudarto di ruang kerjanya, Kamis 3 September 2020.
Kata Sudarto, salinan atas putusan PK baru diterima 27 Agustus 2020 lalu. Putusan ini dianggap sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, mau diapakan itu lahan, kita serahkan semuanya kepada ke Wali Kota Baubau. Kita juga sudah melaporkan putusan itu ke Wali Kota pada 31 Agustus 2020 lalu,” tutupnya. (adm)
Penulis: Ady