Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Wameo Resmi Ditahan

Kejari Baubau saat menahan tersangka kasus dugaan korupsi TPI Wameo, MB, Selasa 29 September 2020. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi TPI Wameo, MB. Tersangka dijemput di Rumah Sehat Covid-19 setelah sebelumnya dinyatakan reaktif rapid tes dan direkomendasikan Kejari Baubau untuk isolasi mandiri.

Tersangka MB ditahap dua pada pukul 10.00 Wita, lalu diperiksa kembali dengan memastikan kesehatannya. Kini MB mendekam di ruang tahanan Mapolres Baubau.

- Advertisement -

“Karena kita memikirkan kesehatan semua pihak, kita koordinasikan untuk isolasi mandiri. Namun kini telah keluar hasil swabnya bahwa MB sehat dan tidak ada gejala Covid-19,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhamad Heriadi di kantornya, Selasa 29 September 2020.

Muhamad Heriadi menjelaskan, alasan MB ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pengelolaan uang retribusi jasa cold storage di UPTD TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau pada tahun 2017 silam.

Kata dia, BPKP menemukan kerugian negara Rp 304.137.000. Namun pada pemeriksaan di Inspektorat Baubau, Rp 75 juta telah berhasil dikembalikan ke kas daerah.

“Tindak pidana yang tersangka lakukan dengan cara tidak menyetorkan hasil jasa retribusi cold storage yang telah dikumpulkan kepada DKP Baubau,” jelasnya.

Kini pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka 20 hari ke depan untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan tidak merusak barang bukti yang telah tertuang didalam pasal 21 KUHAP.

“Karena kasus ini sudah lama, dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke pengadilan tipikor Kendari,” beber Heriadi.

Jaksa yang baru sebulan menjabat di Kejari Baubau ini tidak menampik kalau sekarang tersangka masih tunggal namun tidak menutup kemungkinan akan bisa bertambah tergantung fakta dipersidangan kelak. Bisa dari pemeriksaan saksi-saksi ataupun terdakwa untuk melebarkan kasus ini.

Baca Juga :  Belum Suspect Corona, Pasien yang Dirawat di RS Siloam Buton Batal di Rujuk ke Kendari

“Saya akan hadirkan semua saksi-saksi sesuai kapasitasnya masing-masing,” imbuhnya.

Dikatakan, barang bukti yang telah dikumpulkan ada 24 item dokumen. Salah satunya ada SK penunjukan petugas pengelolaan TPI Wameo tertanggal 9 Januari 2017 (Ralat : SK No. 7 tahun 2017 tertanggal 9 Januari 2017 bukan SK yang ditandatangani Kepala DKP, La Sadidi).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments