DPP Belum Keluarkan Sanksi untuk NA, Rais: Kasus yang Diambil Alih DPP tidak Main-main

Rais Jaya Rachman.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Rekomendasi keputusan sanksi dari DPP PDIP kepada NA, salah satu kader PDIP Baubau yang diduga terlibat dalam video viral dugaan pesta miras hingga saat ini belum keluar. Namun,Ketua Bidang Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi, dan Organisasi DPC PDIP, Rais Jaya Rachman menyatakan bila kasus yang diambil alih DPP merupakan kasus yang tidak main-main.

Kata Rais, DPC sudah menyerahkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Masalah (TPM) atas kasus video viral tersebut ke DPP. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan.

- Advertisement -

Mantan anggota DPRD Baubau ini tidak menampik kasus yang telah menjadi konsumsi nasional itu tidak menutup kemungkinan akan melahirkan sanksi berat ataupun ada rekomendasi lain.

Kata dia, berdasarkan AD/ART PDIP, sanksi berat itu diantaranya pencabutan sementara keanggotaan dan pemberhentian secara permanen.

“Kalau (Sanksi berat) adalah keputusan DPP, maka otomatis berefek juga pada keanggotaannya di DPRD. Karena kewenangan memberikan sanksi berat itu ada di DPP, bukan lagi DPD atau DPC,” kata Rais, Rabu 14 Oktober 2020.

Dikatakan, selama dirinya berkader di partai besutan Megawati itu, penyelesaian masalah menganut asas kekeluargaan. PDIP selalu mengedepankan sifat pembinaan terhadap kader yang melanggar yang berkomitmen ingin mengubah perilaku.

“Tetapi kalau kader yang tidak memenuhi syarat secara mentalitas, saya kira juga PDIP akan mengambil langkah tegas. Bukan lagi membina kader itu tetapi membinasakan,” tegasnya.

Hasil pleno, beber Rais, baik DPC maupun tim penyelesaian masalah PDIP Baubau telah mendorong yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum atas kasus video tersebut.

Pihaknya berharap agar NA segera melaporkan kasus ini ke penegak hukum bila memang merasa difitnah dan tidak benar melakukan atau berada dalam pesta miras seperti tergambar pada video viral.

Baca Juga :  Tambah Tiga Kasus Baru di Baubau, Total 56 Orang

“Karena dilaporkan atau tidak, saya yakin kasus ini tetap akan diproses oleh DPP PDIP. Sebab, Ketua Bidang Kehormatan DPP pak Komarudin itu dalam rapat virtual beberapa waktu lalu mengisyaratkan akan melakukan uji forensik jika meragukan kebenaran video,” bebernya. (adm)

Penulis : Ady

Facebook Comments