Keluar Daerah tak Perlu Lagi Suket Gugus Tugas

La Ode Muslimin Hibali

BAUBAU, Rubriksultra.com- Masyarakat Kota Baubau yang ingin keluar daerah tak perlu lagi mengurus Surat Keterangan (Suket) dari Gugus Tugas Covid-19. Warga cukup mengantongi hasil rapid test.

Hal itu ditegaskan Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali di kantornya, Kamis 15 Oktober 2020.

- Advertisement -

Sebab, kata dia, pemeriksaan oleh petugas di bandara maupun di pelabuhan hanya berlandaskan pada panel dan keterangan hasil rapid test asli.

“Itu wajib,” katanya.

Kendati begitu, informasi suket ini belum dikoordinasikan kepada pihak Bandara Betoambari dan Pelabuhan Murhum.

Sebenarnya, lanjut La Ode Muslimin, suket yang dikeluarkan gugus tugas sangat efektif. Sebab semua data diri yang tercantum jelas, mulai dari hasil rapid test, daerah tujuan dan tanggal keberangkatan.

“Dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh layanan kesehatan daerah asal, hanya hasil rapid test bahwa yang bersangkutan non reaktif dengan masa berlakunya 14 hari,” katanya.

Namun pihaknya tetap masih membuka pelayanan kepada masyarakat yang khawatir bila tak mengantongi suket ketika bepergian.

“Kita sekarang melihat-lihat kejadian saja dulu. Kalau toh masih dibutuhkan, kita tetap siap melayani pembuatan suket itu,” tutupnya. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Baubau Bantu Pembangunan Rumah Ibadah Rp 580 Juta