AS Tamrin Serahkan Sertifikat Pas Kecil untuk Kapal di Bawah GT.7

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin menyerahkan secara simbolis life jacket dan sertifikat pas kecil untuk kapal dibawah GT.7 kepada perwakilan operator kapal di Pelabuhan Murhum Baubau, Rabu 21 Oktober 2020. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin menyerahkan secara simbolis life jacket dan sertifikat pas kecil untuk kapal dibawah GT.7 kepada perwakilan operator kapal di Pelabuhan Murhum Baubau, Rabu 21 Oktober 2020.

Orang nomor satu di Baubau ini meminta kepada para penerima sertifikat pas kecil tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

- Advertisement -

Kata dia, sertifikat pas kecil ini akan membuat administrasi mulai tertib. Olehnya operator harus sadar, patuhi dan segera mengurus.

“Kalau tertib administrasi khan tentu tertib juga operasional,” pungkasnya.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau, Pradigdo menjelaskan, penerbitan pas kecil ini berdasarkan Surat Edaran Sekda Baubau tanggal 27 Agustus 2020 lalu tentang penataan moda transportasi laut.

Pada poin 5 disebutkan setiap pemilik operator speed (bodi fiber atau bodi batang) dan motor katinting diwajibkan memiliki dokumen kapal baik pas kecil maupun izin operasi trayek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan diterbitkannya pas kecil kapal di bawah GT.7 ini untuk menjamin kelayakan operasional kapal serta legalitas kapal,” jelasnya.

Kata Pradigdo, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Baubau dalam proses pendataan kapal. Dari 77 kapal yang terdata, 58 diantaranya lengkap berkas persyaratan dan pihaknya telah lakukan pengukuran, sedang 19 lainnya belum lengkap.

“Jadi kapal di bawah GT.7 diwajibkan untuk memiliki dokumen pas kecil yang menyatu dengan sertifikat keselamatan sebagai dokumen kepemilikan kapal karena pas kecil juga sebagai tanda kebangsaan,” tandasnya.

Dikatakan, kapal yang menggunakan pas kecil tersebut adalah kapal antar pulau, misal Baubau-Mawasangka, Baubau-Pulau Makassar. Sementara untuk memberikan izin trayek yang berhak mengeluarkan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.

“Mereka urus sendiri nanti untuk mendapatkan izin trayeknya di provinsi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kadis PUPR Tinjau Lokasi Genangan Air di BWI

Kepala Koperasi Jasa Jarangka Puma Abadi, Arsyd Arsad berterima kasih kepada Kadis Perhubungan Baubau dan KUPP Murhum yang telah membimbing untuk bisa memperoleh pas kecil tersebut.

Dengan berbekal itu, pengelolah kapal jarangka ini akan memperjuangkan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan izin trayek selanjutnya menurut undang-undang. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments