Pemkab Busel Akan Tertibkan Aktifitas Tambang di DAS Rahakoloha

Suasana rapat penyusunan laporan akhir kajian potensi masalah lingkungan fisik DAS Rahakoloha di kantor Setda Busel, Kamis 22 Oktober 2020. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com-Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) akan langsung melakukan penertiban bila didapati aktifitas tambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rahakoloha. Penertiban dilakukan karena aktifitas itu akan mengancam keberadaan aset daerah.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Busel, Ir. La Ode Mpute mengatakan, DAS Rahakoloha terletak di Kelurahan Masiri dan sangat berdekatan dengan area perkantoran Pemkab Busel. Kondisi lingkungannya saat ini telah mengalami perubahan akibat adanya aktifitas penambangan pasir oleh masyarakat.

- Advertisement -

“Area DAS Rahakoloha ini harus kita jaga bersama. Jika tidak, akan berdampak kepada aset pemerintah. Apalagi letaknya sangat dekat sekali dengan kompleks perkantoran,” kata La Ode Mpute saat rapat penyusunan laporan akhir kajian potensi masalah lingkungan fisik DAS Rahakoloha di kantor Setda Busel, Kamis 22 Oktober 2020.

Atas hal ini, La Ode Mpute berharap kepada lurah dan camat agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Jika didapati ada aktifitas penambangan disana, Satgas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan langsung menertibkan,” katanya.

La Ode Mpute menambahkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah sebagai upaya penanganan jangka menengah lima sampai sepuluh tahun mendatang. Salah satunya dengan menanam tanaman penguat tebing terutama pada alur-alur sungai yang terjal.

“Dengan membuat penahan air atau bronjong pada percabangan anak-anak sungai bisa mencegah agar air tidak cepat sampai ke sungai utama,” katanya.

Sedangkan dalam penanganan jangka panjang yang harus dilakukan adalah dengan mengatur daerah tangkapan melalui sistem konservasi baik teknik maupun vegetative untuk memperkecil laju aliran permukaan.

Tim Ahli, Dr Ahmad, M.Si menuturkan, upaya penanganan jangka pendek yang perlu dilakukan dalam kurun waktu satu sampai lima tahun adalah memperbaiki saluran sungai utama. Membuat sungai alternatif untuk membagi air agar tidak tertumpuk pada sungai utama dengan kapasitas 600 meter kubik per detik.

Baca Juga :  1.170 Warga Sampolawa Terima BST Kemensos Tahap Tiga

“Langkah ini perlu dilakukan karena lokasi DAS Rahakoloha memiliki Resiko impasan permukaan yang berpotensi mengancam terjadinya erosi tinggi, sedimentasi, longsor tebing sungai dan banjir disekitar sempadan sungai,” katanya. (adm)

Laporan : Syahrir

Facebook Comments