Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo Somasi Pemkot dan BPN Baubau

Abdul Razak Said Ali, SH

BAUBAU, Rubriksultra.com- Ahli waris keluarga pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, SH melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau.

Upaya ini dilakukan lantaran pihak Pemkot Baubau dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 7, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

- Advertisement -

Razak mengungkapkan, sebelumnya, pada 11 September 2017 lalu, Pemkot Baubau melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saat itu, Masri telah mengundang para ahli waris untuk membicarakan persoalan lahan tersebut.

Diakhir pertemuan itu, kata Razak, secara musyawarah dan mufakat baik Masri dan para ahli waris menyepakati adanya penyelesaian ganti rugi lahan.

“Hasil pertemuan itu juga sudah disampaikan kepada Wali Kota Baubau oleh Kadis Dikbud berdasarkan surat tanggal 9 November 2017,” ungkap Razak melalui rilisnya, Rabu 14 Oktober 2020.

Namun, dalam perjalanannya selama kurun waktu tiga tahun, Pemkot Baubau tak kunjung merealisasikan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan ujungnya seperti apa. Malah sekarang mereka mau melangkah untuk mensertifikatkan lahan tersebut secara sepihak,” kata Razak.

Atas langkah yang dilakukan Pemkot Baubau ini, Razak mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemblokiran pengurusan sertifikat lahan ke BPN Baubau.

“Apa yang dilakukan Pemkot Baubau ini terkesan sewenang-wenang dan sangat melukai hati klien kami,” tegas Razak.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Baubau, La Ariki tak menampik adanya somasi yang dilayangkan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.

Kata dia, dokumen pengajuan pengsertifikatan lahan SDN 2 Wajo oleh Pemkot Baubau sudah layak. Sebab, ada keterangan dari pihak Kejaksaan untuk diterbitkan sertifikat di atas lahan yang sejak 1975 dikuasai oleh Pemkot Baubau melalui hibah masyarakat setempat.

Baca Juga :  PGRI Baubau Desain Pembelajaran Efektif di Masa Pandemi

“Kita akan membalas surat somasi kuasa hukum ahli waris untuk menyarankan ke jalur hukum saja,” kata La Ariki sembari mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menahan proses pembuatan sertifikat karena jangan sampai di somasi Ombudsman lantaran dinilai menahan pembuatan sertifikat.(adm)

Facebook Comments