BAUBAU, Rubriksultra.com- Kota Baubau menjadi yang terbaik dalam capaian sensus penduduk 2020 secara online se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas capaian ini, Kota Baubau dijadikan sampel dalam reses Anggota DPD RI Komite IV, Amirul Tamim.
Senator asal Sultra ini dalam resesnya turut didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Agnes Widiastuti yang juga melakukan kunjungan kerja di kantor BPS Kota Baubau, Selasa 27 Oktober 2020.
“Saya mengambil sampel reses di Kota Baubau sebab capaian persentase sensus penduduk menduduki urutan terbaik se-Sultra,” kata Amirul Tamim.
Mantan Wali Kota Baubau dua periode ini mengatakan, kedatangannya untuk membahas Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data. Dirinya pun sangat mendukung penuh terselenggaranya program satu data yang digalakan Presiden Jokowi tersebut.
Kata dia, beberapa poin yang menjadi hasil pembahasan akan didorong untuk diupayakan demi kepentingan rakyat. Apalagi BPS merupakan mitra Komite IV di DPD RI sehingga program yang tidak lama lagi berakhir ini harus disukseskan.
“Ini peran statistik mensukseskan satu data yang akurat. Sebagai mitra, saya datang melihat dari dekat kinerjanya, apa masalah dan kendala apa yang dihadapi di lapangan. Ini menjadi masukan kami untuk memberikan pertimbangan dukungan ke pemerintah bagaimana agar kinerja mereka lebih optimal,” katanya.
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti tidak menampik kalau memang Kota Baubau terbaik dalam capain sensus online.
“Tentu itu berkat kinerja BPS yang menghasilkan data berkualitas meski di masa pandemik covid-19,” ungkap Agnes.
Dalam rapat tadi, imbuh Agnes, pihaknya menyodorkan laporan capaian BPS untuk kemudian digunakan seperlunya.
“Yang didata sudah selesai 30 September lalu dan kini sementara proses pengolahan data. Kemungkinan akhir tahun 2020 kita sudah mengantongi data sementara sensus,” imbuhnya.
Dikatakan, dasar pelaksanaan Sensus Penduduk SP2020 yakni UU nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, UU nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Selain itu, UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependududkan, PP nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, serta Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data. (adm)
Penulis: Ady