Gubernur Sultra Perintahkan Kepala Daerah Sosialisasikan UU Ciptaker

Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah dalam Pelaksanaan Omnibus Law tentang Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat 16 Oktber 2020. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sultra, Ali Mazi memerintahkan bupati dan wali kota se-Sultra membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini ditegaskan Ali Mazi saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) sinergitas kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan omnibus law tentang sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja ahun 2020 yang digelar secara virtual di aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat 16 Oktber 2020.

Rakor ini dihadiri oleh bupati dan wali kota se-Sultra beserta jajarannya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, kepala OPD lingkup pemprov, serta pejabat sipil, kepolisian, dan militer di tingkat provinsi.

- Advertisement -

Kata Ali Mazi, rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 9 Oktober 2020 pekan lalu.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti rapat itu dengan menggelar rakor bersama unsur Forkopimda Sultra. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” jelas Gubernur dalam sambutannya.

Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu.

“Dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan juga agar para bupati dan wali kota untuk ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Ciptaker lingkup kabupaten kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten kota masing-masing. Tim sosialisasi ini bisa dibentuk bahkan hingga ke level pemerintahan terbawah yakni, RT/RW,” katanya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp 13,1 Miliar

Dikatakan, sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Ali Mazi menjelaskan, UU Ciptaker dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Secara substansi, kata dia, UU Ciptaker merupakan paket Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi, dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti
upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).

Selanjutnya, hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada (bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan), tenaga kerja asing tidak bebas masuk (harus memenuhi syarat dan peraturan), dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya).

Baca Juga :  Bertambah Lima Kasus Baru di Sultra

Politisi NasDem ini menegaskan, pihaknya merasa perlu mengingatkan kepada selueuh elemen masyarakat di Sultra bahwa arah dan tujuan dari setiap kebijakan pembangunan yang telah, sedang, dan hendak dijalankan pemerintah dan pemerintah daerah selaku pemegang mandat rakyat adalah semata-mata untuk membawa kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran rakyat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama komponen bangsa untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas, dan bijaksana atas setiap persoalan bangsa,” tegasnya.

Gubernur juga mengajak semua lapisan masyarakat agar senantiasa berpikir jernih dan positif, untuk kemudian bertindak produktif dan bertanggungjawab dengan selalu mengedepankan semangat kebersamaan.

“Hindarilah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan disharmonisasi dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Mari bersama menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, damai, dan kondusif, sebagai salah satu sumbangsih berharga dan sekaligus menjadi modal yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan bangsa, dan terkhusus membangun daerah Sulawesi Tenggara yang kita cintai bersama secara berkelanjutan,” tambahnya. (adm)

Facebook Comments