Kasus Pengrusakan Tanaman Petani Kemiri di Sampolawa Diminta Dituntaskan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau, Novi

BATAUGA, Rubriksultra.com- Kasus pengrusakan tanaman petani kemiri di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) diminta segera dituntaskan. Sebab kasus yang dilaporkan sejak 31 Agustus 2020 itu hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau, Novi menilai kasus dengan surat perintah penyelidikan No.SP sidik/13 /IX/reskrim sek tanggal 31 Agustus 2020 yang sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi seharusnya sudah ditingkatkan. Namun hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan oleh Polsek Sampolawa.

- Advertisement -

“Karena sudah memakan waktu 2 bulan belum juga ada tindak lanjut, maka menjadi pertanyaan besar ada apa dengan penegakkan hukum tersebut sehingga belum ada juga titik terang,” ungkap Novi.

Novi menjelaskan, kepolisian seharusnya tidak berdiam diri atas kasus yang secara terang-terangan telah merugikan korban La Sapi selaku pemilik kebun. Lima pohon tanaman kemiri yang ia rawat dirusak oleh terduga pelaku.

“Jika permasalahan dugaan pengrusakan ini dibiarkan berlarut-larut maka secara tidak langsung pihak penegak hukum yang harusnya melayani masyakakat dengan asas Equalituy Before the Law (persamaan dihadapan hukum) telah menghadirkan ketidakkepastian hukum. Tentu ini merugikan pemohon dengan adanya keterlambatan dalam proses penyelidikan kurang lebih dua bulan,” katanya.

Pada dasarnya, lanjut Novi, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga :  Hari Pangan Sedunia, Rombongan Diplomat Terpikat Kuliner di Stan Dekranas Busel

Novi menjelaskan, batas waktu penyelesaian perkara jika telah masuk pada tahap penyidikan dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit,60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Dengan berlarut-larutnya persoalan ini, kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan perusakaan tanaman dengan keseriusan hingga dapat menangkap tersangka pelaku pengrusakan serta ditindak sesuai dengan pasal yang telah disangkakan,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments