BAUBAU, Rubriksultra.com- Moh. Nur Muharam Jaya, Kuasa hukum Mantan Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Kota Baubau, La Sadidi angkat bicara soal polemik kasus dugaan korupsi retribusi UPTD TPI Wameo. Bang Pedro sapaan akrab Nur Muharam Jaya meluruskan mengenai rumor yang menyebut kliennya yang mengeluarkan SK Pengangkatan kepala UPTD TPI Wameo tahun 2017 lalu.
Moh. Nur Muharam Jaya mengungkapkan, Surat Keputusan Nomor : 07 tahun 2017 tentang Penunjukkan Petugas Pengelola UPTD-TPI Wameo Tahun Anggaran 2017 itu tak ditandatangani kliennya.
Salah satu fakta lainnya, kliennya diangkat sebagai Plt Kadis perikanan Kota Baubau terhitung tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Baubau Nomor : 821.2/138.a., tanggal 20 Januari 2017.
“Jadi kalau ada yang menyebut klien saya yang menandatangi SK Nomor : 07 Tahun 2017 tersebut itu merupakan pembohongan publik. Sebab klien saya diangkat menjadi Plt Kadis Perikanan Kota Baubau terhitung 16 Januari 2017. Sedangkan SK tersebut keluar 9 Januari,” jelas Moh. Nur Muharam Jaya melalui rilisnya, Jumat 2 Oktober 2020.
Muharam menerangkan, terkait persoalan retribusi pengelola cold storage UPTD TPI Wameo ini, kliennya yang saat itu menjabat Plt Kadis Perikanan Kota Baubau telah melayangkan beberapa kali surat ke penanggung jawab atau petugas pengelola cold storage UPTD TPI Wameo dengan agenda pertemuan untuk membahas pelaksanaan tugas-tugas pengelola.
Namun surat nomor 005/112 yang dilayangkan kliennya itu tidak direspon oleh penanggung jawab atau petugas pengelola cold storage UPTD TPI Wameo. Kliennya kembali bersurat pada tanggal 14 Maret 2017 dengan nomor surat 523/194 perihal permintaan laporan yang isinya untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penerimaan cold storage.
“Klien saya dua kali bersurat ke penanggung jawab atau petugas pengelola cold storage UPTD TPI Wameo. Surat pertama tidak direspon oleh penanggung jawab, lantas klien saya kembali mengirimkan surat kedua yang perihalnya meminta laporan penerimaan atas jasa penggunaan cold storage yang masih kurang dari target,”terangnya.
Dengan fakta yang ada, lanjutnya, sangatlah mengherankan jika mantan Plt Kadis Perikanan Kota Baubau Sadidi ikut terlibat dalam kasus penyelewengan dana retribusi pengelolaan cold storage di UPTD TPI Wameo.
“Masih banyak barang bukti maupun alat bukti lainnya yang kami perlihatkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Baubau sewaktu kami mendampingi klien kami baik dalam tahap penyelidikan maupun dalam tahap penyidikan,” katanya.
Salah satunya Surat Pj. Wali Kota Baubau tanggal 22 Juni 2018 dengan Nomor : 900/033/TL/2018 ke Kadis Perikanan perihal penyetoran ke kas daerah yang isinya penegasan kepada Kadis Perikanan agar memerintahkan MB untuk segera mengembalikan dan menyetorkan pendapatan jasa cold storage sebesar Rp. 241.136.000.00 ke-kas daerah. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau T.A. 2017 Nomor : 22C/LHP/XIX.KDR/05/2018, Tanggal 19 Mei 2018.
“Tapi kita serahkan seluruhnya penanganan perkara ini ke lembaga kejaksaan khusunya Kejaksaan Negeri Baubau tanpa ada niat apalagi intervensi dan ataupun mempressure yang diluar domain kami sebagai kuasa hukum serta yang lebih penting kami sangat memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga kejaksaan khususnya Kejari Baubau terhadap pemberantasan korupsi,” katanya. (adm)