BAUBAU, Rubriksultra.com- Lembaga Pemantau dan Advokasi Kebijakan Publik (LPAKP) mempertanyakan konsep pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Wajo. Hal itu menyusul ditemukannya kasus dugaan tak dilayaninya calon pasien hingga meninggal dunia di teras Puskesmas Wajo pada Minggu malam, 4 Oktober 2020 lalu.
Koordinator LPKAP, Erwin mengatakan, UGD merupakan unit dalam fasilitas kesehatan yang menyediakan pananganan awal pasien. Semua fasilitas kesehatan tentu memiliki 14 point pedoman SOP penanganan pasien gawat darurat.
Namun berdasarkan fakta yang terjadi pada kejadian di Puskesmas Wajo yang menimpa Alamrhum Muhammad Kadir, kata dia, petugas Puskesmas Wajo pada malam itu sama sekali tidak melaksanakan tahapan atau langkah prosedur tersebut. Bahkan poin satu pun yang merupakan langkah dasar yaitu petugas menerima pasien datang, tidak dilaksanakan.
“Maka timbul suatu pertanyaan besar, bagaimana bisa pihak Puskesmas Wajo sudah mengatakan bahwa alat medis yang dibutuhkan tidak tersedia padahal petugas belum memeriksa pasien untuk mengetahui alat medis apa yang dibutuhkan. Bagaimana bisa pihak Puskesmas Wajo sudah mengatakan bahwa Almarhum Muhammad Kadir harus dirujuk ke RS Palagimata padahal petugas belum memeriksa dan mengidentifikasi masalah kesehatan yang bersangkutan,” kata Erwin melalui rilisnya, Selasa 6 Oktober 2020.
Erwin menjelaskan, pertolongan darurat selain telah diatur pada SOP juga ditegaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 32. Selain itu dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 59 ayat (1).
“Tidak ada alasan apapun yang bisa dibenarkan jika terkait penanganan pasien termasuk dalam hal penanganan awal pada Unit Gawat Darurat. Karena di masa pandemi Covid – 19 saat ini pun mengenai pelayanan Gawat Darurat sudah ditegaskan dan dijelaskan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19 seperti yang telah dijelaskan pada BAB 4 bagian A Poin 3 mengenai Pelayanan Gawat Darurat,” katanya.
Erwin mengingatkan terdapat sanksi dan konsekuensi pidana bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang terbukti tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Dimana hal tersebut diatur dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.
“Dalam urusan pelayanan kesehatan, di era saat ini tidak boleh lagi ada narasi fasilitas tidak memadai, alat medis tidak tersedia, petugas medis minim bahkan tidak ada, sampai mobil Ambulance tidak bisa difungsikan ketika dibutuhkan. Karena narasi-narasi tersebut sangat tidak etis, melanggar aturan, dan melanggar nilai dasar kemanusiaan,” katanya.
Atas persoalan ini, LPAKP meminta pimpinan Puskesmas Wajo dan petugas medis yang bertugas pada malam kejadian, untuk bertanggung jawab sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
LPAKP juga meminta kepada Wali Kota Baubau untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan sebagai Dinas Teknis terkait dan juga Puskesmas Wajo sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terkait.
“Sebagai wujud realisasi dan wujud nyata komitmen Walik Kota Baubau dan Dinas Kesehatan untuk memenuhi Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana Puskesmas termasuk Puskesmas Wajo,” katanya.
Kepada semua Komponen pemerintah yang terkait dan berwenang agar memastikan bahwa kejadian atau insiden ini menjadi kejadian yang terakhir kalinya terjadi di semua fasilitas pelayanan Kesehatan pada semua tingkatan di Kota Baubau.
“Terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kejadian ini, kami LPAKP akan mempelajari lebih lanjut. Namun kami pastikan hal ini akan menjadi atensi dan juga prioritas kami. Kami juga meminta kepada DPRD Kota Baubau untuk mengambil sikap dan langkah terkait kejadian ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasannya,” tandasnya. (adm)