BATAUGA, Rubriksultra.com- Penerimaan pajak dari sektor rumah makan di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tercatat naik 400 persen atau empat kali lipat. Dari Rp 8 juta pada 2019 naik menjadi Rp 32,7 juta per September 2020.
Catatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor rumah makan ini disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi perekam pajak online, Selasa 27 Oktober 2020.
Asisten III Sekratariat Daerah (Setda) Busel, La Asari mengatakan, upaya peningkatan PAD harus terus dilakukan melalui penyusunan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini Perdanya sedang dalam tahapan harmonisasi di Kemendagri, nantinya Perda ini harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan,” katanya.
La Asari juga mengatakan, pentingnya pemasangan alat perekam pajak online di warung makan ini demi meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap kerjasama semua pihak kepala desa, lurah, camat dan masyarakat untuk terus menumbuhkan kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan. Melalui pajak, pembangunan sektor lain di Busel bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Kepala Bidang Pajak BPKAPD Busel, Hariyati Kanang menuturkan, dasar pemungutan pajak ini adalah Perda Kabupaten Buton yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Perda Buton di Kabupaten Buton Selatan.
“Sejauh ini terdapat 10 rumah makan yang telah dipasangi alat perekam pajak online. Hal ini sesuai dengan arahan Korsupgah KPK RI,” katanya.
Dikatakan, pendapatan pada sektor rumah makan ini mengalami kenaikan secara signifikan sebesar 400 persen sejak pemasangan alat perekam pajak online pada tahun 2019.
“Pendapatan pada tahun 2019 hanya sebesar Rp. 8.000.000. Sedangkan pendapatan per januari sampai dengan September tahun 2020 sudah mencapai Rp. 32.700.000,” tandasnya. (adm)
Laporan : Syahrir